Wikipedia:Pengantar
PERLINDUNGAN DAN PEMANFAATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PENGETAHUAN TRADISIONAL DAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL
Sebagai negara kepulauan dengan ribuan pulau yang membentang luas, Indonesia memiliki keanekaragaman etnik atau suku bangsa, dan karya intelektual yang merupakan kekayaan warisan budaya, yang sangat melimpah sehingga memerlukan perlindungan yang memadai. Melimpahnya kekayaan warisan budaya yang diungkapkan melalui Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional dimaksud, apabila dikelola dengan baik dan benar, akan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran, tidak saja bagi komunitas atau masyarakat adat pemilik Pengetahuan Tradisional dan/atau Ekspresi Budaya Tradisional dimaksud, tetapi juga bagi bangsa dan negara.
Warisan budaya, atau hasil-hasil budaya, dapat dipilah antara yang “benda” (tangible/dapat disentuh/diraba), dan yang “takbenda” (intangible/tak dapat dipegang). Adapun yang termasuk ke dalam yang tangible adalah semua yang berpotensi masuk ke dalam kriteria Benda Cagar Budaya. Dalam hal ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Berbeda dengan warisan budaya tangible yang konkret dan dapat dipegang, warisan budaya intangible tidak dapat dipegang. Warisan budaya golongan ini lebih jauh dapat dibedakan pula antara yang konkret, dalam hal ini yang dapat ditangkap panca indra, khususnya yang berupa gerak yang dapat dilihat dan bunyi yang dapat di dengar; dan yang abstrak, berupa konsep-konsep dan nilai-nilai. Ke dalam golongan ini termasuk segala sistem konseptual Pengetahuan Tradisional, termasuk yang mewujudkan teknologi. Misalnya, teknologi pembuatan keris termasuk ke dalam warisan budaya takbenda, sedangkan benda hasilnya, yaitu bilah keris, tergolong warisan budaya tangible.
Pengetahuan Tradisional yang secara umum lebih dekat kepada dunia sains yang bersifat aplikatif, memiliki keterkaitan erat dengan Ekspresi Budaya Tradisional karena untuk mengekspresikan suatu budaya tradisional diperlukan adanya suatu teknik/teknologi pendukung, misalnya dalam proses pembuatan suatu alat musik, maka diperlukan teknik/teknologi tertentu sehingga alat musik tersebut dapat mengeluarkan bunyi-bunyi tertentu yang dikehendaki. Adapun jenis-jenis Pengetahuan Tradisional dapat dikelompokkan atas yang: (1) berkenaan dengan teknik / teknologi; (2) berkenaan dengan alam dan kosmologi; (3) berkenaan dengan tata nilai; (4) berkenaan dengan kaidah seni; (5) berkenaan dengan tata masyarakat; (6) taksonomi dab sistem pengetahuan pada umumnya; (7) tata bahasa dan kandungan konsep dalam kata-kata; (8) dll. Masing-masing kelompok Pengetahuan Tradisional tersebut mengalami penyesuaian dalam menghadapi arus perkembangan dari sektor-sektor kehidupan yang lebih dominan sebagai penentu arah, yaitu sektor sosial, ekonomik, dan politik.
Sejalan dengan perkembangan globalisasi yang terjadi hampir di semua sektor, interaksi antar bangsa dan negara yang semakin meningkat, telah mendorong negara-negara untuk lebih kompetitif dalam mengeksplorasi dan memanfaatkan sumber-sumber daya yang ada, termasuk pula Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional. Oleh karena itu, perlindungan terhadap Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional menjadi hal yang mendesak bagi Indonesia mengingat melimpahnya potensi nasional tersebut telah menimbulkan daya tarik yang besar bagi semua pihak, khususnya pihak asing, untuk melakukan pemanfaatan secara komersial atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional.
Pemerintah, selama ini telah mengupayakan perlindungan hukum terhadap pemanfaatan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional melalui rezim hak kekayaan intelektual. Akan tetapi perlindungan melalui produk-produk hukum hak kekayaan intelektual tersebut masih belum sepenuhnya memadai, dan rentan terhadap berbagai tindakan pelanggaran, seperti pemanfaatan tanpa izin oleh pihak asing, kurang memadainya pembagian keuntungan bagi komunitas atau masyarakat adat pemilik Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, dan lain sebagainya. Peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual yang sejauh ini dikenal, senantiasa didasarkan kepada konsep kepemilikan kekayaan intelektual secara individual, mensyaratkan adanya kebaruan, orisinalitas, diketahui penciPengetahuan Tradisionala atau inventornya, dan adanya pembatasan jangka waktu perlindungan. Sedangkan dalam konteks pemanfaatan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, yang diutamakan adalah kepentingan komunal. Orisinalitas dan kebaruan tidak dipersyaratkan, serta penciPengetahuan Tradisionala atau inventornya biasanya tidak diketahui, mengingat keberadaan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional bersifat peniruan dan diperoleh secara turun-temurun. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk membentuk perlindungan hukum yang bersifat sui generis (dalam bentuk tersendiri/khusus), terhadap pemanfaatan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, mengingat bahwa sistem perlindungan dalam bentuk/rezim yang selama ini kita telah kita kenal dengan baik, dipandang tidak sepenuhnya sesuai.
Pada dasarnya Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional dapat dimanfaatkan oleh setiap orang atau badan hukum baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam prakteknya, pemanfaatan secara komersial atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional berlangsung tanpa adanya mekanisme pengaturan yang jelas. Pembahasan secara mendalam mengenai upaya melindungi pemanfaatan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, termasuk pula Sumber Daya Genetik telah dilakukan sejak lama di berbagai forum internasional, antara lain seperti di World Intellectual Property Organization (WIPO) – yang secara khusus telah membentuk Intergovernmental Committe on Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (WIPO IGC-GRTKF), di World Trade Organization (WTO), di Conference of the Parties- Convention on Biodiversity (COP-CBD), maupun di United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), dan lain sebagainya. Namun, pembahasan di forum tersebut pada umumnya berjalan cukup alot dan sering berakhir dengan kebuntuan mengingat bahwa berbagai perbedaan yang ada dipandang masih sangat sulit untuk diatasi secara baik dan menyeluruh. Karenanya, dimaklumilah kiranya apabila hingga saat ini belum dapat dicapai suatu kesepakatan internasional mengenai pengaturan perlindungan terhadap pendayagunaan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional termasuk pula Sumber Daya Genetik.
Undang-undang ini melindungi Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional terhadap terhadap pemanfaatan yang dilakukan tanpa hak dan melanggar kepatutan. Prinsip yang terkandung dalam perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional tersebut berupa hak ekonomi dan moral. Pada dasarnya Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur dan meningkatkan pemanfaatan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional dengan tetap menjaga nilai martabat atau kesucian Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional tersebut, serta menjamin dilaksanakannya pembagian keuntungan yang layak bagi komunitas atau masyarakat adat pemilik Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional. Dengan demikian, dalam perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional yang diutamakan adalah kepentingan komunal. Melindungi kepentingan komunal adalah cara untuk memelihara kehidupan harmonis antara satu dengan yang lain sehingga pengembangan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional yang dilakukan secara tradisional dan komunal, tidak akan menimbulkan permasalahan bagi pemilik Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional. Namun penting untuk diperhatikan bahwa undang-undang ini tidak dimaksudkan sebagai perlindungan terhadap bahaya kepunahan atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional. Oleh karena itu harus dipahami bahwa dengan memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional yang dijaga dan dipelihara oleh setiap generasi secara turun-temurun, akan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat luas, pemilik dan/atau kustodian Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, dan negara.
Undang-undang memuat ketentuan-ketentuan penting antara lain mengenai Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional yang dapat dilakukan oleh orang atau badan hukum, baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam hal pemanfaatan untuk tujuan komersil, pihak asing harus memiliki izin pemanfaatan yang diberikan oleh instansi pemerintah terkait melalui mekanisme tertentu, dan juga perjanjian pemanfaatan yang dilakukan antara pihak asing tersebut dengan masyarakat Pemilik dan/atau Kustodian dari Pengetahuan Tradisional dan/atau Ekspresi Budaya Tradisional dimaksud. Sedangkan bagi warga negara Indonesia atau pun badan hukum Indonesia, untuk melakukan pemanfaatan secara komersil tidak diperlukan izin pemanfaatan, akan tetapi cukup didasarkan pada perjanjian pemanfaatan, yang kemudian harus dicatatkan di instansi pemerintah terkait. Selanjutnya dalam Undang-undang ini juga diatur mengenai pembagian hasil pemanfaatan (benefit sharing) kepada komunitas atau masyarakat adat pemilik Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional, jangka waktu pemanfaatan, dan lain sebagainya.