Bank BPD DIY

perusahaan asal Indonesia
Revisi sejak 24 Januari 2008 02.47 oleh Borgxbot (bicara | kontrib) (Robot: Cosmetic changes)

Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta, atau disingkat Bank BPD DIY, adalah sebuah bank BUMD di Daerah Istimewa Yogyakarta. Bank BPD DIY didirikan pada tanggal 15 Desember 1961, berdasarkan akta notaris Nomor 11, Notaris R.M. Soerjanto Partaningrat. Sebagai suatu perusahaan daerah, pertama kalinya Bank BPD DIY diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1976. Dengan berjalannya waktu, dilakukan berbagai penyesuaian.

Berkas:Logo bpd.jpg
Logo Bank BPDDIY

Landasan hukum pendirian Bank BPD DIY adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1993, junctis Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1997 dan Nomor 7 Tahun 2000. Tujuan pendirian bank adalah untuk membantu mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Saat ini Bank BPD DIY memiliki 69 kantor pelayanan yang tersebar di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta. Bank BPD DIY pada Januari 2007 juga telah membuka unit perbankan Syariah.

Pemegang Saham

Pemegang saham Bank BPD DIY adalah Pemerintah Provinsi DIY dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi DIY:

Dewan Pengawas dan Direksi

Dewan Pengawas
1 Ketua Dewan Pengawas Prof. Dr. Nopirin, M.A.
2 Anggota Muchamad Sjarief, S.H.
3 Anggota Dr. R. A. Supriyono, S.U., Akt.
Jajaran Direksi
1 Direktur Utama Drs. Harsoyo, Msi
2 Direktur Pemasaran Sulcha Prihasti, SE, MM
3 Direktur Umum Susilo, SE, Msi
4 Direktur Kepatuhan Sudibyo, SE, MM

Pranala luar