Dunsanak
Dunsanak (Bahasa Indonesia : saudara, Bahasa Banjar : dangsanak) merupakan istilah kekerabatan di Minangkabau. Seseorang dapat dikatakan badunsanak apabila dia mempunyai satu garis keturunan dengan orang tersebut.
Kategori
Saparuik
Di Minangkabau dunsanak ada dua kategori. Pertama, dunsanak saparuik (seperut) yaitu dunsanak menurut garis keturunan ibu yang diurutkan dari nenek perempuan. Mereka yang dikatakan dunsanak saparuik ini bukan saja yang perempuan, tapi juga termasuk yang laki-laki. Garis keturunan yang seperti ini disusun dalam suatu daftar yang dinamakan ranji yang memuat asal usul keturunan seseorang. Dalam ranji tersebut dicantumkan nama nenek tanpa mencantumkan nama kakek, seterusnya nama anak perempuan dan anak laki-laki tanpa menulis nama ayahnya, ranji tersebut hanya mencantumkan keturunan dari perempuan saja, sedangkan keturunan laki-laki terputus hanya sampai ayahnya saja. Kelompok yang segaris keturunan seperti ini di Minangkabau dinamakan sekaum (satu kaum), dan setiap orang sekaum pasti sesuku (satu suku). Istilah suku di Minangkabau hanya menunjukkan kelompok yang telah ditentukan oleh Datuk Perpatih Nan Sabatang dan Datuk Katumanggungan. Suku bukanlah marga seperti di daerah lain. Setiap suku dipimpin oleh seorang penghulu bergelar datuk. Semua anggota kaum yang termuat dalam ranji tersebut berhak atas semua harta pusaka yang diwariskan oleh nenek moyang mereka, baik dalam pengelolaan, hasil maupun pemeliharaannya. Semua harta pusaka yang diwariskan secara turun temurun ini tidak boleh diperjualbelikan, kecuali memenuhi syarat yang telah ditentukan secara adat dan tuntunan agama Islam. Inilah yang dikatakan sebagai sistem matrilineal ala Minangkabau.
Batali darah
Kedua, dunsanak batali darah (bertali darah) yaitu dunsanak menurut garis keturunan ayah, baik laki-laki maupun perempuan. Dunsanak batali darah ini tidak banyak di bicarakan karena sistem yang berlaku di Minangkabau adalah matrilineal, sedangkan dunsanak batali darah mengarah kepada sistem patrilineal. Namun demikian dunsanak saparuik ataupun dunsanak batali darah tidaklah sama kedudukanya secara adat karena tidak termasuk dalam anggota kaum yang termuat dalam ranji, dan tidak mendapat hak untuk mewarisi harta pusaka turun temurun dari nenek moyang terdahulu. Dunsanak batali darah yang terdekat dinamakan dunsanak sabako. Dunsanak sabako ini belum tentu sesuku, bisa jadi terdiri dari beberapa suku dan terdiri dari beberapa kaum. Dunsanak batali darah ini di Minangkabau disebut kaum famili yang tersusun dalam suatu kekerabatan sesuai dengan yang dianjurkan oleh agama Islam.