Kabupaten Aceh Singkil

kabupaten di Indonesia, di pulau Sumatera

2°20′N 97°50′E / 2.333°N 97.833°E / 2.333; 97.833

Kabupaten Aceh Singkil
Daerah tingkat II
Peta
Peta
Kabupaten Aceh Singkil di Sumatra
Kabupaten Aceh Singkil
Kabupaten Aceh Singkil
Peta
Kabupaten Aceh Singkil di Indonesia
Kabupaten Aceh Singkil
Kabupaten Aceh Singkil
Kabupaten Aceh Singkil (Indonesia)
Koordinat: 2°20′N 97°40′E / 2.33°N 97.67°E / 2.33; 97.67
Negara Indonesia
ProvinsiAceh
Tanggal berdiri20 April 1999
Dasar hukumUURI Nomor 14 Tahun 1999
Ibu kotaSingkil
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Kecamatan: 11
  • Kelurahan: 118
Pemerintahan
 • BupatiSafriadi Manik alias Oyon
Luas
 • Total2,187 km² km2 (Formatting error: invalid input when rounding sq mi)
Populasi
 • Total102,213 [1]
 • Kepadatan46/km2 (120/sq mi)
Demografi
Zona waktuUTC+07:00 (WIB)
Kode BPS
1102 Edit nilai pada Wikidata
Kode area telepon0658
Kode Kemendagri11.10 Edit nilai pada Wikidata
DAURp. 336.786.951.000.-
Situs webwww.acehsingkilkab.go.id

Kabupaten Aceh Singkil adalah salah satu kabupaten di Provinsi Aceh, Indonesia. Kabupaten Aceh Singkil merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan dan sebagian wilayahnya berada di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser. Kabupaten ini juga terdiri dari dua wilayah, yakni daratan dan kepulauan. Kepulauan yang menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil adalah Kepulauan Banyak. Ibu kota Kabupaten Aceh Singkil terletak di Singkil.

Singkil sendiri berada di jalur barat Sumatera yang menghubungkan Banda Aceh, Medan dan Sibolga. Namun, jalurnya lebih bergunung-gunung dan perlu dilakukan banyak perbaikan akses jalan agar keterpencilan wilayah dapat diatasi. Diharapkan dalam waktu dekat Pelabuhan Singkil dapat dipergunakan sebagai pelabuhan transit untuk jalur barat Sumatera.

Pemerintahan

Bupati

Saat ini dipimpin Oleh Safriadi Manik.atau lebih akrab di panggil Oyon.

Kecamatan

  1. Danau Paris
  2. Gunung Meriah
  3. Kota Baharu
  4. Kuala Baru
  5. Pulau Banyak
  6. Pulau Banyak Barat
  7. Simpang Kanan
  8. Singkil
  9. Singkil Utara
  10. Singkohor
  11. Suro Baru

Kependudukan

Penduduk asli kabupaten Aceh Singkil adalah suku Singkil, Aneuk Jamee dan Haloban. Selain itu dijumpai juga suku-suku pendatang seperti suku Aceh, Minang dan Pakpak.

Batas wilayah

Kabupaten Aceh Singkil Memiliki Batas Wilayah Sebagai Berikut :

Utara Kabupaten Aceh Tenggara
Timur Kabupaten Tapanuli Tengah (Provinsi Sumatera Utara)
Selatan Samudera Indonesia
Barat Kabupaten Aceh Selatan

Konflik

Pada tanggal 1, 3, 5 dan 8 Mei 2012 Tim Monitoring yang dibentuk oleh pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan penyegelan 20 rumah ibadah. Adapun daftar 20 rumah ibadah yang telah disegel tersebut terdiri dari 10 Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD), 4 Gereja Katolik, 3 Gereja Misi Injili Indonesia (GMII), 1 Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI), 1 Gereja Jemaat Kristen Indonesia (JKI) dan 1 Rumah Ibadah Agama Lokal (Aliran Kepercayaan) Pambi.

Pada hari Rabu, 18 Juli 2012 dini hari jemaat Gereja GKPPD Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dikejutkan dengan asap hitam yang mengepul dari dalam gereja. Asap tersebut berasal dari api yang membakar beberapa kursi dan alat musik termasuk sound system, yang sudah mulai padam. Dalam ruangan gereja juga ditemukan jerigen yang berisi bensin sekitar 15 liter. Selain itu kaca jendela gereja juga pecah dan rusak. Fakta-fakta tersebut mengindikasikan bahwa upaya pembakaran gereja tersebut merupakan tindakan yang disengaja. Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh Guru Huria (Vorhangeer – Majelis Gereja) dan jemaat GKPPD Gunung Meriah ke Polsek Gunung Meriah pada hari Rabu, 18 Juli 2012 sekitar pukul 09.00 wib. Garis Polisi (Police Line) terpasang di gereja yang mengakibatkan Jemaat tidak dapat melaksanakan Ibadah Kebaktian Minggu 22 Juli 2012 di gereja tersebut. Upaya pembakaran gereja ini kembali menambah luka hati jemaat yang masih belum pulih akibat penyegelan 20 rumah ibadah yang terjadi sebelumnya.

Penyegelan tersebut dilakukan dikarenakan semua rumah ibadah tersebut berdiri secara ilegal. Di Aceh Singkil setidaknya terdapat 25 bangunan undung-undung (gereja kecil) yang berdiri tanpa memiliki izin. Menurut perjanjian yang disepakati pada tahun 1979 dan diperbaharui pada tahun 2001 lalu bahwa hanya boleh didirikan satu gereja dan empat undung-undung di Singkil. Sebelumnya pada tahun 2011 Departemen Agama Singkil juga pernah memberikan peringatan terhadap panitia pembangunan gereja yang tidak memiliki izin tersebut, namun peringatan tersebut tidak diindahkan sama sekali.[2]

Lihat pula

Referensi

Pranala luar