Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Revisi sejak 16 Oktober 2016 08.36 oleh Ikhssaann (bicara | kontrib)


Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) merupakan satu-satunya badan akreditasi yang memperoleh wewenang dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi, memperkenalkan serta menyebarluaskan "Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi", dan meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, pengelolaan institusi, efisiensi dan keberlanjutan pendidikan tinggi.[1]

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
BAN-PT
Berkas:Banpt.png
Gambaran umum
Didirikan1994
Dasar hukumUU no. 12 tahun 2012 Pendidikan Tinggi
Permendikbud no. 59 tahun 2012 Badan Akreditasi Nasional
Bidang tugasAkreditasi Perguruan Tinggi
Di bawah koordinasi
Menteri Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Kepala BAN-PT
Prof. T. Basaruddin
Kantor pusat
Kompl. Kemdikbud RI, Gd. D. Lt. 1, Jl. RS Fatmawati - Cipete, Jakarta Selatan 12410
Situs web
ban-pt.kemdiknas.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sejarah

BAN-PT berdiri pada tahun 1994, berlandaskan UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan PP No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Sebagai satu satunya badan akreditasi yang diakui oleh pemerintah BAN-PT memiliki wewenang untuk melaksanakan sistem akreditasi pada pendidikan tinggi. Dalam wewenang ini termasuk juga melaksanakan akreditasi bagi semua institusi pendidikan tinggi (baik untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Agama (PTA) dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK); program-program pendidikan jarak jauh; dan program-program, secara kerjasama dengan insitiusi pendidikan tinggi di dalam negeri, yang ditawarkan oleh institusi pendidikan tinggi dari luar negeri (saat ini institusi pendidikan tinggi dari luar negeri tidak dapat beroperasi, secara legal, di Indonesia).

Dalam PP No. 60 tahun 1989 disebutkan bahwa BAN-PT merupakan badan yang mandiri (independen) yang diangkat dan melaporkan tugasnya pada Menteri Pendidikan Nasional.

Fungsi utama Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menurut peraturan perundangan yang ada (UU No. 20 tahun 2003, PP No. 60/1999, SK Menteri Pendidikan Nasional No. 118/U/2003), pada dasarnya adalah: membantu Menteri Pendidikan Nasional dalam pelaksanaan salah satu kewajiban perundangannya, yaitu penilaian mutu perguruan tinggi, yaitu Perguruan Tinggi Negeri, Kedinasan, Keagamaan, dan Swasta.

Lebih lanjut, dengan telah diundangkannya UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta telah dikeluarkannya Permendikbud No. 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional, fungsi utama BAN-PT mengalami perubahan yang cukup signifikan terutama dengan adanya pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk ilmu-ilmu serumpun yang merupakan amanat dari undang-undang (UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi). BAN-PT setidaknya memiliki enam peran dan tugas, yaitu : (1) mengembangkan sistem akreditasi nasional; (2) melaksanakan akreditasi institusi; (3) melaksanakan penilaian kelayakan prodi /PT baru bersama Ditjen Dikti; (4) memberikan rekomendasi dan (5) evaluasi terhadap LAM, serta (6) melaksanakan akreditasi program studi yang belum memiliki LAM serumpun.

Tata Kelola BAN-PT terdiri atas Majelis Akreditasi yang berkoordinasi dengan Menristekdikti, kemudian Majelis membawahi Dewan Eksekutif yang mebawahi 3 divisi (Divisi Program/Akreditasi, Divisi Pengembangan dan Evaluasi, Divisi Sistem dan Pengelolaan Data) serta Sekretariat. Menristekdikti bertugas mengukuhkan Dewan Majelis serta Dewan Eksekutif.

Pengurus 2016-2021

Anggota Majelis Akreditasi BAN-PT:[2]

  1. Dwiwahju Sasongko, Ph.D.
  2. Prof. Dr. R. Andi Sularso, SE, MSM
  3. Prof. Dr. H. Mansyur Ramly, M.B.A.
  4. Prof. Bambang Suryoatmono, Ph.D.
  5. Prof. Dr. Mustanir, M.Sc.
  6. Dr. Ir. Setyo Pertiwi, M.Agr.
  7. Prof. Dr. rer.nat. Imam Buchori, ST
  8. Dr. Drs. Iwan Mulyawan, Grad. Dipl., MBA

Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT:

  1. Prof. T. Basaruddin
  2. Dr. Agus Setiabudi, M.Si.
  3. Prof. Dr. Ir. SM Widyastuti, M.Sc.
  4. Sugiyono, Ph.D.
  5. Ir. Fauzri Fahimuddin, M.Sc.Eng., Dr.Eng.

Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT: Dwiwahju Sasongko, Ph.D. (ITB)

Ketua Dewan Eksekutif BAN-PT: Prof. T. Basaruddin (Pak Chan, UI)

Proses akreditasi

Proses akreditasi program studi dimulai dengan pelaksanaan evaluasi diri di program studi yang bersangkutan. Evaluasi diri tersebut mengacu pada pedoman evaluasi diri yang telah diterbitkan BAN-PT, namun, jika dianggap perlu, pihak pengelola program studi dapat menambahkan unsur-unsur yang akan dievaluasi sesuai dengan kepentingan program studi maupun institusi perguruan inggi yang bersangkutan. Dari hasil pelaksanaan evaluasi diri tersebut, dibuat sebuah rangkuman eksekutif (executive summary), yang selanjutnya rangkuman eksekutif tersebut dilampirkan dalam surat permohonan untuk diakreditasi yang dikirimkan ke sekretariat BAN-PT.

Sekretariat BAN-PT akan mengkaji ringkasan eksekutif dari program sudi tersbut, dan jika telah memenuhi semua kompoen yang diminta dalam pedoman evaluasi diri sekertariat BAN-PT akan mengirimkan instrumen akreditasi yang sesuai dengan tingkat program studi setelah instrumen akreditasi diisi, program studi mengirimkan seluruh berkas (intrumen akreditasi yang telah diisi dan lampirannya, beserta copy-nya) ke sekretariat BAN-PT. Jumlah copy yang harus disertakan untuk program studi tingkat Diploma dan Sarjana sebanyak 3 copy, sedangkan untuk program studi tingkat Magister dan Doktor sebanyak 4 copy. Penilaian dilakukan setelah seluruh berkas diterima secara lengkap oleh sekretariat BAN-PT.

Lihat pula

Pranala luar

  1. ^ Situs resmi BAN-PT
  2. ^ "Pelantikan Dewan Eksekutif dan Majelis BAN-PT Menata Insititusi melalui Penjaminan Mutu PT"