Gereja Kerapatan Injili Bangsa Indonesia

gereja di Indonesia
Revisi sejak 3 November 2016 20.14 oleh AABot (bicara | kontrib) (Robot: Perubahan kosmetika)

Gereja Kerapatan Injili Bangsa Indonesia (disingkat KIBAID) adalah kelompok gereja Protestan di Indonesia. Dalam Persekutuan Injili Indonesia, gereja ini tergolong kategori "anggota penuh", yaitu gereja–gereja dan lembaga–lembaga yang telah diterima dan disahkan dalam Kongres Nasional.[1][2]

Gereja Kerapatan Injili Bangsa Indonesia
PenggolonganProtestan
OrientasiInjili
WilayahIndonesia
Didirikan4 Juli 1936
Makassar, Sulawesi Selatan
Terpisah dariGereja Toraja
Umat23.793 jiwa

Sejarah

KIBAT

Pada tahun 1934 ada sekitar 16 orang siswa dari Gereja Toraja yang sedang belajar Firman Tuhan di Sekolah Alkitab Makassar (SAM), yang kemudian hari melayani di Tanah Toraja. Siswa–siswa inilah dengan beberapa orang Toraja yang ada di Makassar (pernah disebut Ujung Pandang), memutuskan untuk mengadakan pertemuan secara rutin dan teratur, bukan untuk membentuk gereja baru, melainkan untuk mengadakan pembaharuan dalam gereja. Pdt. Peng Hong, salah seorang dari dosen mereka, menyetujui dan mengusulkan nama untuk persekutuan mereka yakni "KEPERLOEAN INDJIL BANGSA TORADJA (KIBAT)". Pertemuan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 4 Juli 1936.

Tanggal 4 Juli 1936 itu pula merupakan tanggal berdirinya Gereja KIBAID di Makassar yag kemudian mendapat pengakuan dari pemerintah sebagai satu badan hukum pada tanggal 4 November 1949 dari Kementrian Djustisi Indonesia Timur dengan nomor: A.15/I/33, dengan nama KIBAT (Keperluan Injil Bangsa Toraja). Sejak itu, setiap tahun tanggal 4 Juli diperingati sebagai hari jadi Gereja KIBAT (yang dilanjutkan ketika berubah nama menjadi KIBAID).

KIBAID

Sejalan dengan perkembangan zaman, perubahan nama KIBAT pun dilakukan menjadi KIBAID (Kerapatan Injil Bangsa Indonesia) yang dilakukan pada Konferensi KIBAT pada tanggal 27–28 September 1961 di Makassar sesuai dengan Akta Notaris nomor: 21, tanggal 6 Juni 1980. Sebagai lembaga keagaman yang telah terdaftar pada Dirjen Bimas Kristen Departemen Agama RI no: 159 Tahun 1989 pada tanggal 25 Juli 1989 dan mendapat penunjukan dari Menteri Negara Agraria/BPN nomor: 41-VIII-1995 tanggal 19 Oktober 1995 tanggal 19 oktober 1995 sebagai badan Hukum yang dapat menpunyai milik atas tanah. Sebagai organisasi Kemasyarakatan, Gereja KIBAID telah tercatat pada buku "daftar infentaris Organisasi Kemasyarakatan DITJEN-SOSPOL Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor: 220/DPM/SOS Januari 1997. Di sejumlah daerah, juga terdaftar dalam Kementrian Agama, antara lain di Sulawesi Utara.[3]

Pelayanan

Sampai sekarang ini telah terdapat 26 klasis, 199 jemaat lokal, 38 pos PI dengan 5.543 KK atau sekitar 23.793 jiwa dalam Gereja KIBAID.

Gereja ini aktif memperjuangan perdamaian dan keadilan sosial di Indonesia, antara lain seperti yang pernah dilakukan untuk mengakhiri kekerasan di Papua, dalam kerja sama dengan 33 gereja setempat lainnya.[4]

Aset Fisik dan Personil

Gereja KIBAID mempunyai aset fisik:

  • 1 Sekolah Theologia
  • 3 sekolah Taman Kanak-kanak

Dilayani oleh para hamba Tuhan/pelayan sebanyak 319 jiwa yang terdiri dari

  • 76 pendeta
  • 237 guru injil
  • 6 orang pegawai kantor dan sekolah[5]

Sekretariat

Alamat kantor pusat Gereja KIBAID:[2][6]

  • Jl. Sungai Limboto 56/10
  • Makassar 90114 – Sulawesi Selatan
  • Telepon (0411) 312976
  • Blogsite: kibaid.blogsome.com

Referensi

Lihat pula