Perpajakan di Indonesia
Perpajakan di Indonesia termasuk pajak penghasilan, barang dan penjualan.
Definisi
Perpajakan di Indonesia didasarkan pada Pasal 23A UUD 1945, dimana pajak adalah kontribusi yang dikenakan kepada seluruh Warga Negara Indonesia, warga negara asing dan warga yang tinggal secara kumulatif 120 hari di wilayah Indonesia dalam jangka waktu dua belas bulan.
Indonesia memiliki stratifikasi pajak termasuk pajak penghasilan, pajak daerah dan pajak pemerintah pusat.
Hukum perpajakan di Indonesia
Delapan hukum dasar perpajakan di Indonesia meliputi:
- "Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan/UUKUTp" Undang-undang No. 6/1983, diganti dengan Undang-undang no.16/2009;
- "Undang-undang Pajak Penghasilan/UU PPh": Undang-undang No.7/1983, diubah dengan Undang-undang No. 17/2000;
- "Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah"/UU PPN/PPn BM ): Undang-undang No. 8/1983, diubah dengan Undang-undang No. 18/2000;
- "Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan - UU PBB"): Undang-undang No. 12/1985 diubah dengan Undang-undang No. 12/1994;
- "Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/UU PPSP") Undang-undang No. 19/1997, diubah dengan Undang-undang No. 19/2000;
- "Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/UU BPHTB") Undang-undang No. 21/1997 diubah dengan Undang-undang No. 20/2000;
- "Undang-undang Pengadilan Pajak/UU PP": Undang-undang No. 14/2002;
- "Undang-undang Bea Meterai/UU BM" pendek kata: Undang-undang No. 13 of 1985.
Pranala luar
- Official site of the Indonesian Taxation Authority- note in Indonesian Language- try [http://www.toggletext.com/kataku_trial.php for online free transliteration], alternative online dictionary is [1].
- Indonesian Specialists Taxation Forum- free software relevant to Indonesian Taxation available online (note site is in Indonesian Language)