Garam (perusahaan)
PT. Garam (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang produksi dan pemasaran garam. Cikal bakal PT. Garam bermula pada tahun 1921, saat pertama kali Pemerintah Kolonial Belanda mulai mendirikan perusahaan dengan nama Jawatan Regie Garam. Kemudian pada tahun 1937, berganti nama menjadi Jawatan Regie Garam dan Candu (berdasarkan Lembaran Negara No.254 dan diganti Lembaran Negara No.357).
Berkas:Pt garam.jpg | |
BUMN / Perseroan Terbatas | |
Industri | Industri Garam |
Didirikan | 1991 |
Kantor pusat | , Indonesia |
Tokoh kunci | R. Achmad Budiono (Direktur Utama) |
Pemilik | Pemerintah Indonesia |
Situs web | ptgaram |
Setelah kemerdekaan, perusahaan yang tadinya milik pemerintah kolonial ini diambil alih oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 31 Oktober 1945. Kemudian pada tahun 1949 berganti nama menjadi Jawatan Regie Garam dan tahun 1952 berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1952 bertransformasi menjadi Perusahaan Garam dan Soda Negara (PGSN). Namun, PGSN tersebut dipecah menjadi Perusahaan Negara Garam (PN Garam) dan Perusahaan Negara Soda (PN Soda) berdasarkan PP. 138 tahun 1961.
Pemerintah ketika itu masih memonopoli perdagangan garam sampai tahun 1981. Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 1981, pemerintah mengganti status dari PN Garam menjadi Perum Garam (Perusahaan Umum)[1].
Pada tahun 1991, Perum Garam bertransformasi menjadi PT.Garam (Persero) yang manajemennya dibawah Departemen Perindustrian berdasarkan PP No.12/1991. Pada tahun 1998, setelah reformasi, PT. Garam (Persero) berada dibawah Kementerian BUMN.
PT. Garam memproduksi dan memasarkan garam untuk bahan baku industri dan garam olahan untuk konsumsi.
Landasan hukum
Didirikan berdasarkan PP No. 12 Tahun 1991, tentang Perubahan status dari PERUM (Perusahaan Umum) menjadi Perusahaan Persero (PT PERSERO) Garam.
Halaman luar
- ^ "PT.Garam(Persero)". www.ptgaram.com. Diakses tanggal 2016-11-10.