Musa Hassan
Tan Sri Musa Dato' Hj Hassan adalah Kepala Kepolisian Malaysia yang kelapan dan yang sekarang, menjabat sejak 12 November 2006 hingga kini. Ia menggantikan Tan Sri Mohd. Bakri Hj. Omar yang telah memasuki masa pensiun sebagai polisi.
Tan Sri Musa Hassan | |
---|---|
Kepala Kepolisian Kerajaan Malaysia | |
Pengganti Petahana | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 13 September 1951 Kuala Lumpur |
Sunting kotak info • L • B |
Keluarga
Musa lahir pada 13 September 1951 di Kuala Lumpur merupakan anak sulung kepada Dato Hassan Azhari, seorang guru Qoran dan Qiraati yang terkenal di Malaysia. Ia dipelihara oleh neneknya dan menerima pendidikan di Kuala Lumpur. Saudara kandungnya Dato' Fuad Hassan merupakan pemimpin belia dan ahli politikus serta pernah menjabat jabatan Ahli Dewan Undangan Negeri kawasan Pandan. Seorang lagi saudaranya merupakan aktur terkenal di Malaysia iaitu Dato' Jalaluddin Hassan.
Karir sebagai polisi
- 1969 -Inspektur Pelatihan.
- Di Maktab Kepolisian Kuala Kubu Bahru.
- 1970 -Inspektur Selidikan Khusus.
- Di Kantor Kepolisian Daerah Melaka Tengah.
- 1973 -Pegawai Pendakwa.
- Di Kantor Kepolisian Daerah Alor Gajah, Melaka.
- 1975 -PT Rekod / Perangkaan CAD
- JSJ. Bukit Aman.
- 1981 -PPP Bah. 'A'
- Narkotik, Bukit Aman.
- 1985 -PPP Pakar Bantuan Teknik CAD.
- Divisi Kriminal Tindak Pidana Bukit Aman.
- 1986 -PPP Sekolah Penegakan Hukum.
- Maktab Kepolisian Kuala Kubu Bahru.
- 1988 -Deputi Kepala Sekolah Penegakan.
- Maktab Polis Kuala Lubu Bahru.
- 1991 -Pegawai Pelatihan B1.
- Cawangan Latihan, Kantor Pengurusan, Bukit Aman.
- 1992 -PP Pelatihan (Peperiksaan).
- Cawangan Pelatihan, Kantor Pengurusan, Bukit Aman.
- 1995 -Pembantu Direktur Pendakwaan / Penegakan Hukum.
- Divisi Kriminal Tindak Pidana Bukit Aman.
- 2000 -Deputi Direktur II.
- Divisi Kriminal Tindak Pidana Bukit Aman.
- 2001 -Deputi Direktur I.
- Divisi Kriminal Tindak Pidana Bukit Aman.
- 2003 -Kepala Kepolisian Negeri Johor.
- 2004 -Direktur bagian Divisi Kriminal Tindak Pidana
- Bukit Aman.
- 2005 -Deputi Kepala Kepolisian Malaysia
- 2006 -Kepala Kepolisian Malaysia.
Dengan pengalaman lebih 30 tahun, kemampuannya memimpin jajaran kepolisian Malaysia tidak diragukan banyak pihak.
Tuduhan korupsi
Tan Sri Musa Dato' Hj Hassan pernah dituduh korupsi RM2 juta bagi membebaskan 3 ahli sindikat perjudian haram di Kepolisian Daerah Kluang, Johor di bawah Ordinan Dharurat 1969. Pada 18 Juni 2007, Kantor Penanggulangan Korupsi (Badan Pencegah Rasuah) telah menyelidiki kasus ini berdasarkan surat aduan dan e-mail yang diterima serta soal-siasat terhadap 6 saksi dan pernyataan akun-akun bank Tan Sri Musa Dato' Hj Hassan.
3 'ahli sindikat perjudian haram' itu ditangkap pada 30 Maret 2007 berdasarkan informasi daripada 6 orang saksi. Wakil DSP Dato' Khalid Abu Bakar telah menyelidik kebenaran kasus ini sama ada berlaku penganiayaan atau tidak. Kiranya ada unsur penganiayaan, tahanan haruslah dibebaskan. Malangnya setelah diselidik, 6 saksi tersebut menidakkan maklumat itu daripada mereka dan tandatangan itu bukanlah milik mereka. Pada hari laporan ditulis, 5 saksi masih ditahanan dan 1 sedang dibawa ke pengadilan. Oleh itu kredibiliti 6 saksi ini diragui dan tidak selaras. Pada 6 April 2007 mereka dibebaskan setelah ditahan selama 7 hari.
Pengacara Negara Malaysia, Tan Sri Abdul Ghani Patail menyatakan kasus ini dihapus. Walau bagaimanapun penghapusan kasus ini secara tergesa-gesa menimbulkan polemik di kalangan warga sipil. Tambahan dengan tersebarnya dakwaan mengatakan anak kepada Tan Sri Musa Dato' Hj Hassan bekerja di kantor teknologi maklumat milik salah seorang daripada 3 pemuka sindikat perjudian haram tersebut. Terdapat juga dakwaan bahawa kertas-kertas selidikan terhadap 3 orang pemuka sindikat haram ini telah diubah supaya pendakwaan terhadap mereka menjadi lemah dan seterusnya meletakkan kesalahan kepada pegawai penyelidik polisi. Para pegawai kepolisian terbabit akhirnya telah didakwa karena kesalahan menggunakan kuasa polisi secara kejahatan untuk membina kes terhadap ahli sindikat terbabit.
Kemuncak kepada kontroversi ini, Kepala Divisi Tindak Perdata PDRM, Dato' Ramli Yusuff telah didakwa di pengadilan atas kesalahan tidak mengisytiharkan harta miliknya dianggarkan bernilai 27 juta. Adalah merupakan satu kesalahan bagi kakitangan kerajaan jika tidak berbuat demikian. Kasus ini dilihat sebagai manifestasi konflik dalaman kepolisian Malaysia kerana Dato' Ramli Yusuff adalah kepala kepada para pegawai kepolisian yang didakwa menganiaya Tan Sri Musa Dato' Hj Hassan dan 3 orang ahli sindikat terbabit.