Sarah Lery Mboeik (lahir di Rote, 20 Februari 1964)[1] adalah aktivis Hak Azasi Manusia untuk Timor Tengah Selatan dan Timor Tengah Utara terutama untuk hak hak masyarakat adat dan penyerobotan tanah adat. Anak dari pasangan David Mboeik dan mendiang Ny. Filipina Mboeik Nara ini telah diajarkan untuk bersama dengan enam orang saudara kandungnya hidup berbaur dengan masyarakat sekitar. Pada Pemilihan Umum 2009, Sarah Lery Mboeik terpilih sebagai anggota DPD RI dari Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk periode 2009-2014.

Kehidupan awal

Sarah Lery Mboeik adalah anak dari pasangan David Mboeik dan mendiang Ny. Filipina Mboeik Nara. Direktur Pengembangan Inisiatip Advokasi Rakyat (PIAR-NTT) yang dalam aktivitasnya konsern pada issue HAM, Anti Korupsi, Anti kemiskinan struktural, Transparansi Anggaran.

Aktivitas Sarah diawali sejak mahasiswa pada tahun 1988. Ia bergabung dengan LSM Alfa Omega pimpinan Pdt. Icha Frans. Lalu antara 1995-1996 ia bergabung pada WWF Nusa Tenggara dan proyek kerjasama Indonesia-Australia yang menangani daerah aliran sungai Noelbaki di Kupang. Lery juga membentuk Pusat Informasi Advokasi Rakyat (PIAR) pada 15 April 1996. Selain memimpin PIAR ia juga menjadi koordinator Jaringan Masyarakat Adat (Jagat) Timor.

Menurut Sarah, terdapat tiga isu gender utama yang dihadapi perempuan di NTT, yakni pemenuhan hak dasar, kekerasan seksual pada anak, serta masalah kesehatan

Penghargaan

Sarah Lery Mboeik menerima penghargaan Yap Thien Hie pada 1999 atas kepeduliannya terhadap masyarakat marjinal.

  1. ^ "Sarah Lery Mboeik | Indonesia Corruption Watch". www.antikorupsi.org. Diakses tanggal 2016-12-08.