Komisi Nasional Perlindungan Anak
Komisi Nasional Perlindungan Anak (disingkat Komnas PA) adalah organisasi di Indonesia dengan tujuan memantau, memajukan, dan melindungi hak anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh Negara, perorangan, atau lembaga. Komnas PA didirikan pada tanggal 26 Oktober 1998 di Jakarta.
Komisi Nasional Perlindungan Anak Komnas PA | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | Komnas PA |
Didirikan | 26 Oktober 1998 |
Dasar hukum pendirian | SK Mensos No. 81/HUK/1997 |
Sifat | Independen |
Struktur | |
Ketua | Arist Merdeka Sirait |
Kantor pusat | |
Jalan TB Simatupang No.33, Jakarta, Indonesia Hotline Services : (62-21) 8779 1818 | |
Situs web | |
komnasanak.com | |
Organisasi
Komisi Nasional Perlindungan Anak terdiri dari:
- Forum Nasional Perlindungan Anak (Forum Nasional), merupakan badan pemegang kekuasaan tertinggi dan pengambil keputusan tertinggi dalam Komisi Nasional Perlindungan Anak, diselenggarakan berdasarkan ketentuan dan aturan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan lainnya yang ditetapkan dalam pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak. Forum Nasional Perlindungan Anak diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.
- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komisi Nasional), dengan anggota sebanyak 11-21 orang yang dipilih oleh Forum Nasional.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak saat ini adalah Arist Merdeka Sirait, sedangkan Seto Mulyadi sebagai Ketua Dewan Konsultatif Nasional.