Komisi Nasional Perlindungan Anak

Komisi Nasional Perlindungan Anak (disingkat Komnas PA) adalah organisasi di Indonesia dengan tujuan memantau, memajukan, dan melindungi hak anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh Negara, perorangan, atau lembaga. Komnas PA didirikan pada tanggal 26 Oktober 1998 di Jakarta.

Komisi Nasional Perlindungan Anak
Komnas PA
Gambaran umum
SingkatanKomnas PA
Didirikan26 Oktober 1998; 26 tahun lalu (1998-10-26)
Dasar hukum pendirianSK Mensos No. 81/HUK/1997
SifatIndependen
Struktur
KetuaArist Merdeka Sirait
Kantor pusat
Jalan TB Simatupang No.33, Jakarta, Indonesia Hotline Services : (62-21) 8779 1818
Situs web
komnasanak.com
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Organisasi

Komisi Nasional Perlindungan Anak terdiri dari:

  • Forum Nasional Perlindungan Anak (Forum Nasional), merupakan badan pemegang kekuasaan tertinggi dan pengambil keputusan tertinggi dalam Komisi Nasional Perlindungan Anak, diselenggarakan berdasarkan ketentuan dan aturan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan lainnya yang ditetapkan dalam pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak. Forum Nasional Perlindungan Anak diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.
  • Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komisi Nasional), dengan anggota sebanyak 11-21 orang yang dipilih oleh Forum Nasional.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak saat ini adalah Arist Merdeka Sirait, sedangkan Seto Mulyadi sebagai Ketua Dewan Konsultatif Nasional.

Lihat pula

Pranala luar