Kota Solok

kota di Provinsi Sumatra Barat, Indonesia

Kota Solok Merupakan salah satu kota yang berada di Sumatera Barat, Indonesia. Lokasi kota Solok sangat strategis, karena terletak pada persimpangan jalan antar provinsi dan antar kabupaten/kota. Dari arah Selatan jalur lintas dari Provinsi Lampung, Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi, kota ini merupakan titik persimpangan untuk menuju Kota Padang sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Barat yang jaraknya hanya sekitar 64 Km saja. Bila ke arah utara akan menuju Kota Bukittinggi yang berjarak sekitar 71 Km untuk menuju kawasan Sumatera Bagian Utara. Dulunya Kota ini merupakan Ibu kota Kabupaten Solok.

Kota Solok
Berkas:Kota-solok-sumbar zpsb4e10232.jpg
Logo resmi Kota Solok
Motto: 
"Solok Kota Beras"
("Bersih, Elok, Rapi, Aman dan Sejahtera")
Letak Solok di Sumatera Barat
Letak Solok di Sumatera Barat
NegaraIndonesia
ProvinsiSumatera Barat
Pemerintahan
 • Wali KotaZul Elfian
Luas
 • Total57,64 km2 (22,25 sq mi)
Ketinggian
514 m (1,686 ft)
Populasi
 (2010[1])
 • Total59.317
 • Kepadatan1.029/km2 (2,670/sq mi)
Zona waktuUTC+7 (WIB)
Kode area telepon+62 755
Situs webhttp://www.solokkota.go.id
Pemandangan jalan di kota Solok (1900-1940)
Peletakan batu pertama sekolah Eropa di Solok pada masa Hindia Belanda

Geografi

Kota Solok terletak pada posisi 0º32" LU - 1º45" LS, 100º27" BT - 101º41" BT dengan luas 57,64 km² (0,14% dari luas Provinsi Sumatera Barat). Wilayah administrasi Kota Solok berbatasan dengan Kabupaten Solok dan Kota Padang. Kota Solok memiliki peran sentral di dalam menunjang perekonomian masyarakat Kota Solok dan Kabupaten Solok pada umumnya. Topografi Kota Solok bervariasi antara dataran dan berbukit dengan ketinggian 390 dpl serta curah hujan rata-rata 184,31 mm kubik per tahun. Terdapat tiga anak sungai yang melintasi Kota Solok, yaitu Sungai Batang Lembang, Sungai Batang Gawan dan Sungai Batang Air Binguang. Suhu udara berkisar dari 26,1 °C sampai 28,9 °C. Dilihat dari jenis tanah, 21,76% tanah di Kota Solok merupakan tanah sawah dan sisanya 78,24% berupa tanah kering.

Batas wilayah

Utara Kecamatan Nagari Tanjuang Bingkuang, Aripan dan Kuncir Kabupaten Solok
Timur Kecamatan Nagari Saok Laweh, Guguk Sarai dan Kecamatan Gaung Kabupaten Solok
Selatan Kecamatan Nagari Gaung, Panyakalan, Koto Baru, Selayo Kabupaten Solok, Nagari Muaro Paneh dan Kota Padang
Barat Kecamatan Nagari Selayo, Koto Sani Kabupaten Solok

Sejarah

Kota Solok (kotamadya Solok) dahulunya merupakan satu wilayah nagari di Kabupaten Solok, yaitu Nagari Solok. Hasrat untuk menjadi Kotamadya dirintis sejak tahun 1946 dalam sidang Komite Nasional Cabang Solok, melalui panitia yang diketuai oleh Marah Adin Dt. Penghulu Sati, yang kemudian berkembang melalui suatu rapat umum di lapangan Kerapatan Adat Nagari Solok di Lubuk Sikarah, yang dihadiri oleh para penghulu dan pemuka masyarakat Nagari Solok yang dipimpin oleh NHT Dt. Bandaro Hitam, selajutnya secara bulat menyetujui dan mendukung pengembangan Nagari Solok menjadi Kotamadya Solok. Berhubung terjadi agresi Belanda Tahun 1949, maka kerja panitia terhenti, dan setelah terbentuk Pemerintahan Darurat pada Bulan Mei 1949, maka kepanitian dilanjutkan oleh suatu Panitia Kota Kecil.

Harapan pembentukan kota ini kemudian mendapatkan sambutan dari Pemerintah Pusat, dan dalam rangka kemungkinan diresmikannya Nagari Solok menjadi Kotamadya, maka dibentuklah Panitia Persiapan Peresmian pada 6 Januari 1968 bertempat di Mesjid Pasar Nagari Solok, yang dinamakan Panitia Sepuluh yang diketuai oleh NHT Dt. Bandaro Basa, serta melalui bantuan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Solok saat itu, Letkol. Drs.Zaghloel St. Kebesaran, pada Tanggal 16 Desember 1970 usaha pemantapan realisasi Kotamadya Solok dipenuhi Pemerintah Pusat, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1970, tentang Pelaksanaan Pemerintah Kotamadya Solok dan Kotamadya Payakumbuh. Kota Solok akhirnya diresmikan tanggal 16 Desember 1970 oleh Menteri Dalam Negeri yang pada saat itu dijabat oleh Amir Mahmud. Dengan terbentuknya Kotamadya Dati. II Solok maka dikeluarkanlah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Pemda 7/9–10-313 tanggal 23 November 1970 mengangkat Drs. Hasan Basri sebagai Pejabat Kepala Daerah yang pertama.

Pelayanan publik Pemerintah Kota Solok mulai secara resmi dibuka pada tanggal 21 Desember 1970 di Kantor Balaikota Solok dan mulai saat itu Pemerintah Kotamadya Solok secara bertahap melaksanakan peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur, bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Wilayah Kota Solok berasal dari salah satu wilayah adat yaitu Nagari Solok berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1966, ditambah Jorong Laing dari bagian Nagari Guguk Sarai di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok. Dalam usaha penyempurnaan dan kelancaran pelayanan publik di Pemerintahan Daerah Tk. II Kotamadya Solok, maka dikeluarkanlah Surat Keputusan Nomor 21/Desth/Wako/71 tanggal 10 Maret 1971 tentang Pembentukan 13 Resort Administrasi yaitu :

  1. Resort Tanah Garam
  2. Resort Enam Suku
  3. Resort Sinapa Piliang
  4. Resort IX Korong
  5. Resort Kampai Tabu Karambie (KTK)
  6. Resort Aro IV Korong
  7. Resort Simpang Rumbio
  8. Resort Koto Panjang
  9. Resort Pasar Pandan Airmati
  10. Resort Laing
  11. Resort Tanjung Paku
  12. Resort Nan Balimo
  13. Resort Kampung Jawa

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kecamatan Padang Panjang Timur, Kecamatan Padang Panjang Barat di Kotamadya Daerah Tingkat II Padang Panjang, Kecamatan Sawahlunto Utara, Kecamatan Sawahlunto Selatan di Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kecamatan Tanjung Harapan di Kotamadya Daerah Tingkat II Solok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kecamatan Payakumbuh Barat dan Kecamatan Payakumbuh Timur di Kotamadya Daerah Tingkat II Payakumbuh Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat, maka seluruh Resort Administrasi tersebut menjadi Kelurahan.

Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka penggunaan istilah "Kotamadya" dirubah dengan istilah "Kota" sehingga secara resmi kemudian sebutan "Kotamadya Solok" diganti menjadi "Kota Solok".[3]

Pemerintahan

Pemerintah Kota Solok saat ini dipimpin oleh Wali Kota H. Zul Elfian, S.H., M.Si bersama Wakil Wali Kota Reinier Dt. Intan Batuah. Wilayah Kota Solok secara administrasi terdiri dari 2 kecamatan dengan 13 Kelurahan

1. Kecamatan Lubuk Sikarah

  • Jumlah Penduduk : 32.605 Jiwa.
  • Luas Kecamatan : 35 Km².
Terdiri 7 Kelurahan, yakni :
  • Kelurahan Tanah Garam.
  • Kelurahan VI Suku.
  • Kelurahan Sinapa Piliang.
  • Kelurahan IX Korong.
  • Kelurahan Aro IV Korong.
  • Kelurahan Kampai Tabu Karambie.
  • Kelurahan Simpang Rumbio.

2. Kecamatan Tanjung Harapan

  • Jumlah Penduduk : 26.712 Jiwa.
  • Luas Kecamatan: 22,64 Km².
Terdiri atas 6 Kelurahan, yakni :
  • Kelurahan Koto Panjang.
  • Kelurahan Pasar Pandan Airmati.
  • Kelurahan Tanjung Paku.
  • Kelurahan Nan Balimo.
  • Kelurahan Kampung Jawa.
  • Kelurahan Laing.

Perwakilan

DPRD Kota Solok 2014 - 2019
Partai Kursi
Lambang Partai Golkar Partai Golkar 4
  PAN 3
Lambang Partai Demokrat Partai Demokrat 3
  Partai NasDem 2
  Partai Gerindra 2
Lambang PPP PPP 2
  PKS 1
  Partai Hanura 1
  PBB 1
  PKPI 1
Total 20

Pada Pemilu Legislatif 2014, DPRD kota Solok adalah sebanyak 20 orang dan tersusun dari perwakilan sepuluh partai

Referensi

  1. ^ Sensus Penduduk 2010
  2. ^ "Perpres No. 10 Tahun 2013". 2013-02-04. Diakses tanggal 2013-02-15. 
  3. ^ Bappeda Kota Solok. "Sejarah Kota Solok". Di akses 7 Januari 2017.

Pranala luar