Konsorsium WiMAX Indonesia

Revisi sejak 23 Januari 2017 15.37 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Konsorsium Wimax Indonesia (KWI) adalah himpunan sekaligus perusahaan konsorsium berasal dari operator telekomunikasi Indonesia yang bergabung untuk mengikuti tender lisensi Broadband Wireless Access (BWA) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).[1] Pembentukan KWI diprakarsai oleh tiga puluh perusahaan penyelenggara jasa internet yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).[1] Dibentuk pada tahun 2009, KWI diketuai oleh PT Rajasa Media Internet atau RadNet. Konsorsium ini mewajibkan investasi sebesar Rp. 3,2 miliar bagi setiap anggotanya untuk mengikuti tender lisensi BWA.[2]

Perusahaan yang terhimpun

Daftar perusahaan yang terhimpun dalam KWI di antaranya adalah Audianet Sentra Duta, Media Antar Nusa, Solusi Lintas Data, Angkasa Sarana Teknik Komunikasi, Padi Internat, Sejahtera Globalindo, Core Mediatech, Eresha Technologies, Pasifik Lintas Buana, dan Bali Ning.[2]

Serta, Universal Telematics Solution, Simaya Jejaring Mandiri, Linknet, Jasnita Telekomindo, Data Utama Konsultan, Uninet Media Sakti, Jalawave Cakrawala, Indo Pratama Cybernet, Ramaduta Teletaka, Jetcoms Netindo, Bit Teknologi Nusantara, Transmedia Indonesia, Cakra Lintas Nusantara, Dutakom Wibawa Putra, Global Prima Utama, Melvar Lintas Nusa, Bhakti Wasantara Net, dan Detik Ini Juga.[2]

Pencabutan lisensi BWA

Pada tahun 2010, Menkominfo mencabut lisensi pemenang tender lisensi BWA tiga operator jaringan komunikasi Indonesia yang salah satunya adalah KWI. Alasan pencabutan ini adalah konsorsium telat membayar biaya hak penggunaan (BHP) kepada pemerintah Indonesia.[3] Sdangkan pihak KWI berargumen konsorsium sedang membentuk badan hukum untuk perusahaan konsorisum dan hal itu membutuhkan waktu yang cukup panjang.[3] Namun, pembentukan badan hukum tak kunjung rampung hingga tenggat terakhir pembayaran BHP 26 Maret 2010.[3]

Prosedur pembayaran BHP sesuai dengan perjanjian yang tertera di Keputusan Menteri Kominfo No 264/KEP/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penetapan Blok Pita Frekuensi Radio dan Mekanisme Pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio Kepada Pemenang Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).[3]

Menurut surat tersebut, tenggat pembayaran BHP paling lambat adalah tanggal 26 Januari 2010, lalu pemerintah melonggarkan kembali hingga 26 Februari.[3] Karena belum membayar juga, pemerintah pun memberikan kesempatan terakhir 26 Maret 2010, namun tetap saja tidak ada hasil hingga akhirnya pemerintah resmi mencabut lisensi BWA konsorsium.[4] Berkat pencabutan ini, pemerintah Indonesia kembali mengadakan kembali lelang lisensi BWA di tahun 2013.[4]

Rujukan

  1. ^ a b (Inggris) APJII. "APJII Bentuk Konsorsium WiMAX". 
  2. ^ a b c "30 Perusahaan Internet Bentuk Konsorsium WiMAX". Detik. 
  3. ^ a b c d e (Inggris) Viva News. "Konsorisum Telat Bayar BHP Frekuensi WiMAX". 
  4. ^ a b (Inggris) Berita Satu. "2013 Kemkominfo Gelar Tender WiMax Lagi".