Sekretariat Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan Indonesia

Revisi sejak 24 Januari 2017 22.23 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Sekretariat Inspektorat Jenderal disebut Set Itjen adalah unsur pembantu Inspektorat Jenderal (Itjen) di lingkungan Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal disingkat Ses Itjen, dan bertanggung jawab kepada Irjen Kemhan. Irku mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif Itjen.

Sekretariat Itjen Kemhan menyelenggarakan fungsi[1] :

  1. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan laporan program kerja dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Itjen;
  2. pembinaan kepegawaian, administrasi keuangan, materiil dan administrasi perbekalan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan Itjen;
  3. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tindaklanjut hasil pengawasan;
  4. pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi dan kepustakaan Itjen; dan
  5. koordinasi dan supervisi staf.

Struktur organisasi

Struktur organisasi Set Itjen Kemhan[2] terdiri dari:

  1. Bagian Program dan Laporan;
  2. Bagian Data dan Informasi;
  3. Bagian Analisis, Evaluasi dan Tindak lanjut;
  4. Bagian Umum;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional[3];

Referensi

  1. ^ Tugas Set Itjen Kemhan
  2. ^ Permenhan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan
  3. ^ Permenhan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan

Pranala luar