Protektorat

Konsep hubungan di mana suatu negara atau wilayah tetap memiliki kedaulatan nominal tetapi di bawah perlindungan dan pengaruh negara lain
Revisi sejak 26 Januari 2017 02.33 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Menurut hukum internasional, protektorat adalah negara atau wilayah yang dikontrol, bukan dimiliki, oleh negara lain yang lebih kuat. Sebuah protektorat biasanya berstatus otonomi dan berwenang mengurus masalah dalam negeri. Pemimpin pribumi biasanya diperbolehkan untuk memegang jabatan kepala negara, alupun hanya sebatas nominal saja. Negara pengontrol mengurus hubungan luar negeri dan pertahanan protektoratnya, seperti yang tertulis dalam perjanjian. Singkat kata, protektorat merupakan salah satu jenis wilayah dependensi.