Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia

pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Revisi sejak 26 Januari 2017 09.59 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan (disingkat Setjen MPR) adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk Kesekretariatan Lembaga Negara. Setjen MPR dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang berada di bawah MPR dan bertanggung jawab kepada Pimpinan MPR. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal MPR dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal MPR. [2]

Sekretariat Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalEddie Siregar[1]
Wakil Sekretaris JenderalSelfi Zaini[1]
Biro / Pusat
Biro PersidanganMuhammad Rizal[1]
Biro Sekretariat PimpinanTugiyana[1]
Biro Hubungan MasyarakatYana Indrawan[1]
Biro Administrasi dan PengawasanAip Suherman[1]
Biro KeuanganSuryani[1]
Biro UmumSiti Fauziah[1]
Pusat PengkajianMa'ruf Cahyono[1]
Kantor pusat
Jl. Gatot Subroto No 6 Gedung Nusantara III lantai 5 Jakarta 10270
Situs web
https://www.mpr.go.id/

Tugas dan Fungsi

Tugas

Sekretariat Jenderal MPR mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administratif kepada MPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.[2]

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Jenderal MPR menyelenggarakan fungsi[2]:

  1. Memenuhi segala keperluan/kegiatan majelis, alat kelengkapan majelis, dan fraksi/kelompok anggota MPR;
  2. Membantu Pimpinan, Badan Pekerja/Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis menyempurnakan redaksi Rancangan-rancangan Putusan Badan Pekerja/Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis;
  3. Membantu Pimpinan Majelis menyempurnakan redaksional/teknis yuridis dari rancangan-rancangan Ketetapan/Keputusan Majelis;
  4. Membantu Pimpinan Majelis menyiapkan rancangan anggaran belanja Majelis untuk Sidang Umum/Istimewa;
  5. Menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan aspirasi masyarakat, perundang-undangan dan pertimbangan hukum, persidangan dan kesekretariatan fraksi/kelompok anggota;
  6. Menyelenggarakan kegiatan hubungan masyarakat, keprotokolan, publikasi, perpustakaan dan dokumentasi;
  7. Menyelenggarakan administrasi keanggotaan majelis, administrasi kepegawaian, keuangan dan ketatausahaan;
  8. Menyiapkan perencanaan dan pengendalian kerumahtanggaan dan kesekretariatan majelis;
  9. Menyediakan perlengkapan, angkutan, perjalanan, pemeliharaan serta pelayanan kesehatan;
  10. Menyelenggarakan kegiatan pengkajian mengenai kemajelisan;
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Majelis;

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari[3] :

  • Sekretaris Jenderal
  • Wakil Sekretaris Jenderal
  • Biro Persidangan
  • Biro Sekretariat Pimpinan
  • Biro Hubungan Masyarakat
  • Biro Administrasi dan Pengawasan
  • Biro Keuangan
  • Biro Umum
  • Pusat Pengkajian

Lihat Pula

Referensi