Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi penyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dipimpin oleh seorang Menteri yang sejak tanggal 12 Agustus 2015 - 26 Juli 2016 dijabat oleh Rizal Ramli. Dalam reshuffle Kabinet Kerja Jilid II pada tanggal 27 Juli 2016, Luhut Binsar Panjaitan diangkat menjadi Menteri Koordinator Kemaritiman menggantikan Rizal Ramli.[1]

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk27 Oktober 2014; 10 tahun lalu (2014-10-27)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015
Susunan organisasi
MenteriLuhut Binsar Panjaitan


Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Perhubungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Pariwisata
Alamat
Kantor pusatGedung BPPT I Lt.3 Jl. MH Thamrin no. 8, Jakarta 10340
Situs webhttp://maritim.go.id/
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°11′5.795″S 106°49′22.055″E / 6.18494306°S 106.82279306°E / -6.18494306; 106.82279306
Gedung BPPT I Lt.3 Jl. MH Thamrin no. 8, Jakarta 10340
Situs web
http://maritim.go.id/
X: kemenkomarves Instagram: kemenkomarves Youtube: UCZ_VMsksfnH9ts_0QNNa06w Modifica els identificadors a Wikidata

Sehari setelah resmi menjabat, atas persetujuan Presiden Joko Widodo, Rizal Ramli mengusulkan perubahan nama kementeriannya menjadi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Republik Indonesia dan juga penambahan dua kementerian lain di bawah koordinasinya, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Pertanian.[2][3][4] Namun hingga saat ini dasar hukum perubahan nama kementerian dan penambahan kementerian yang dikoordinasikan tersebut masih dikaji oleh Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.[5]

Tugas dan Fungsi

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan sumber daya. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
  4. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penguatan negara maritim dan pengelolaan sumber daya maritim;
  5. koordinasi kebijakan pembangunan sarana dan prasarana kemaritiman;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
  7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.[6]
  9. Menyelesaikan segala urusan Paslon Gub DKI.

Koordinasi

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mengoordinasikan:

  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  2. Kementerian Perhubungan;
  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
  4. Kementerian Pariwisata[6]

Susunan Organisasi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman terdiri atas:

  1. Sekretariat Kementerian Koordinator;
  2. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim;
  3. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa;
  4. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur;
  5. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim;
  6. Staf Ahli Bidang Hukum Laut;
  7. Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi Maritim;
  8. Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan
  9. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.[6]

Lihat pula

Referensi

Pranala luar