BPD Jawa Barat
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Sejarah Bank Jabar
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp. 2.500.000,00.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “ Bank Jabar “ dengan logo baru.
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/ 18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional dan dengan sistem syariah.
Dewan Direksi
Dewan Direksi Bank Jabar per tanggal 13 February 2008,
- Agus Ruswendi, SE, Ak., MM., lahir di Bandung pada tanggal 5 Mei 1961, menjabat Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat sejak tahun 2007. Bekerja di Bank Jabar sejak tahun 1985.
- Dadang Agus Suryanto, SH. lahir di Garut pada tanggal 12 Februari 1962, menjabat sebagai Direktur Operasi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat sejak tahun 2007. Bekerja di Bank Jabar sejak tahun 1981.
- DR. Herry Achmad Buchory, SE., MM. lahir di Bandung pada tanggal 26 Juni 1957, menjabat Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat sejak tahun 2007. Bekerja di Bank Jabar sejak tahun 1976.
- Tatang Sumarna, SE., Ak., MM. lahir di Bandung pada tanggal 7 Januari 1961, menjabat Direktur Dana dan Jasa Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat sejak tahun 2007. Bekerja di Bank Jabar sejak tahun 1985.
- Entis Kushendar, SE., Ak., MM. lahir di Sukabumi pada tanggal 16 Mei 1961, menjabat Direktur Kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat sejak tahun 2007. Bekerja di Bank Jabar sejak tahun 1985.