Syamsul Rakan Chaniago
H. Syamsul Rakan Chaniago, SH. MH. adalah seorang ahli hukum Indonesia yang berprofesi sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Syamsul Rakan Chaniago | |
---|---|
Berkas:Syamsul Rakan Chaniago.jpeg | |
Lahir | 17 Juli 1948 |
Kebangsaan | Indonesia |
Almamater | Universitas Gajah Mada |
Pekerjaan | Ahli hukum |
Dikenal atas | - Pengacara - Hakim Agung Indonesia - Tokoh Masyarakat Sumatera Barat dan Riau |
Kahidupan Pribadi
Syamsul Rakan Chaniago lahir di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 19 Juli 1948 . Ia adalah seorang Putra Minang yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat Provinsi Riau.
Pendidikan
- Sekolah Dasar di Tapan Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat
- SMP Negeri Tapan
- SMA di Padang Sumatera Barat
- S1 Hukum Universitas Gajah Mada
- S2 Hukum Universitas Islam Indonesia
- S3 Hukum Universitas Islam Indonesia
Karier
Syamsul Rakan Chaniago dilantik menjadi Hakim Agung Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung pada tanggal 27 Oktober 2010.[1] Awal karirnya di dunia Advokat adalah bermula sebagai PEMBELA UMUM LBH DKI di bawah Pimpinan ADNAN BUYUNG NASUTION, SH, pernah membela/tim pembela mahasiswa kasus NKK-BKK Tahun 1977-78 di Bandung, Jakarta, Yogyakarta; Habis masa pengembangan diri di LBH Jakarta, menjadi Advokat berdasarkan SK. Menteri Kehakiman R.I. dan aktif di PERADIN Cabang Jakarta, di bawah Pimpinan Sunarto Surodibroto selaku Ketua DPC PERADIN, berlanjut dengan Yan Apul Girsang. Aktif turut berjuang menyatukan Advokat ke dalam satu wadah menjadi IKADIN, dari Advokat muda waktu itu bersama-sama Henry Yosodiningrat, Denny Kailimang, Otto C. Kaligis. Sebelumnya ia adalah pengacara yang berdomisili di Pekanbaru Riau. Syamsul Rakan Chaniago sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Riau, Anggota Dewan Penasehat Kadin Riau, Ketua Partai Bulan Bintang Provinsi Riau serta Penasehat Ikatan Keluarga Pesisir Selatan (IKPS) Provinsi Riau. Dalam tahun 80-an Pernah berkarier sebagai pengacara juga aktivis sosial di Samarinda Kalimantan Timur, Pertama kali datang ke Kalimantan Timur, memimpin Kantor Cabang ADNAN BUYUNG NASUTION & ASSOCIATES Samarinda; kemudian karena Abang Buyung terkena contemp of court dalam persidangan HR. Dharsono. Kantor ABN & A mengalami guncangan hebat, sampai ke tingkat cabang. Karena situasi waktu itu sedemikian rupa sulitnya, maka mendirikan Law Firm sendiri dengan nama SYAMSUL RAKAN CHANIAGO & ASSOCIATES di Samarinda, beberapa waktu kemudian dengan pertimbangan jauhnya perantauan dan sulitnya komunikasi, sekeluarga sepakat pindah ke Pekanbaru. di Pekanbaru membuka dan memimpin Kantor Pengacara Syamsul Rakan Chaniago & Associates Pekanbaru. Saat itu Syamsul dikenal sebagai sosok yang sangat kritis dan vocal dalam menyikapi berbagai permasalahan hukum baik di tingkat regional, maupun nasional. Berbagai pernyataan yang dilontarkannya lewat pers, membuatnya dikenal sebagai sosok pembela hukum dan permasalahan daerah yang disegani di Kalimantan Timur ketika itu. Hal yang sama tetap di lakukan di Pekanbaru Riau dan Advokat pertama yang melakukan Pra Peradilan terhadap POLDA Riau yaitu terhadap Kapolsek Senapelan Nender F. Yani (almarhum), Kapolda aktu itu di jabat oleh H.W. Daeng dan Wakapolda Toni Sidharta.
Referensi
- ^ "Syamsul Rakan Hakim Tipikor MA Pertama Asal Riau" Tribunnews.com, 27 Oktober 2010. Diakses 04 Juni 2015.
Pranala luar
- "Syamsul Rakan Bantah Pendapat Mashuri" Tiraskita.com, 03 Desember 2014. Diakses 04 Juni 2015.