Restriction of Hazardous Substances Directive 2002/95/EC (Bahasa Indonesia: Pedoman Pembatasan Bahan Berbahaya) atau dikenal RoHS adalah sebuah pedoman yang disepakati pada Februari 2003 oleh negara-negara Uni Eropa. Pedoman ini mulai berlaku mulai pada tanggal 1 Juli 2006, namun hanya berlaku sebagai pengarahan atau instruksi ataupun pedoman, dan tidak digunakan sebagai hukum yang mengikat.

Untuk produk otomotif, segala perangkat penerbangan, dan peralatan militer tidak diatur oleh regulasi RoHS.

Pedoman ini pada intinya membatasi penggunaan enam bahan berbahaya di dalam produksi pembuatan berbagai jenis komponen peralatan elektronik. Keenam substansi tersebut adalah:

  1. Timbal (Pb)
  2. Air raksa (Hg)
  3. Kadmium (Cd)
  4. Hexavalent chromium (Cr6+)
  5. Polybrominated biphenyl (PBB)
  6. Polybrominated diphenyl eter (PBDE)

Penggunaan RoHS

Peraturan atau pedoman industri yang mengacu pada prinsip RoHS digunakan pada jenis-jenis produk sebagai berikut:

  1. Peralatan rumah tangga besar
  2. Peralatan rumah tangga kecil
  3. Peralatan Telekomunikasi (adapula peralatan infrastruktur yang dikecualikan di beberapa negara) 
  4. Peralatan konsumen 
  5. Peralatan penerangan termasuk bola lampu 
  6. Peralatan elektronik dan kelistrikan 
  7. Mainan fisik, rekreasi, dan peralatan olahraga 
  8. Perangkat medis (dihapus pada bulan Juli 2011) 
  9. Peralatan kontrol dan pengawasan (dihapus pada bulan Juli 2011) 
  10. Dispenser otomatis 
  11. Perangkat semikonduktor

Pedoman RoHS ini berhubungan erat dengan Waste Electrical and Electronic Equipment (WEEE) 2002/96/EC yang mengatur tentang pengumpulan, daur ulang dan pengolahan kembali untuk peralatan elektronik dan menjadi bagian dari inisiatif badan legislatif untuk mengurangi dan memecahkan masalah sampah beracun dari peralatan elektronik.

 
Tanda RoHS yang digunakan pada produk lingkupan pedoman

Efek Bahan Berbahaya yang Diatur RoHS

Efek dari zat yang berbahaya yang terdapat dalam RoHS adalah:

  1. Kadmium (Cd): Kejang otot, gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, tekanan darah tinggi, kerusakan hati, kerusakan saraf & otak.
  2. Timbal (Pb): Kerusakan sistem saraf, lemah pada jaringan tangan dan kaki, tekanan darah tinggi, anemia, kerusakan ginjal dan otak, keguguran, kerusakan produksi sperma.
  3. Raksa (Hg): Gusi bengkak, berat badan turun, sakit perut melilit, otot kejang, kerusakan ginjal.
  4. Hexavalent chromium (Cr6+): Hidung basah, bersin-bersin, gatal-gatal, hidung berdarah, perut mulas, kerusakan ginjal dan hati, kanker paru-paru, cacat lahir.
  5. Polybrominated biphenyl (PBB): Sakit kulit, rambut rontok dan bercabang.
  6. Polybrominated diphenyl ether (PBDE): Berkurangnya berat badan, kerusakan sistem saraf, kerusakan ginjal dan hati, sakit kelenjar gondok, kekebalan tubuh berkurang.

RoHS 2

Pedoman RoHS 2 (2011/65/EU) merupakan evolusi dari pedoman awal dan menjadi undang-undang pada tanggal 21 Juli 2011 dan mulai berlaku 2 Januari 2013, pedoman ini membahas substansi yang sama dengan pedoman awalnya dan juga lebih meningkatkan kondisi peraturan dan kejelasan hukum. Hal ini membutuhkan evaluasi ulang secara periodik yang memfasilitasi perluasan bertahap persyaratan untuk menutupi kekurangan peraturan dalam regulasi produksi alat-alat tambahan elektronik dan kelistrikan, seperti kabel dan suku cadang.

Pada tahun 2012, laporan akhir dari Komisi Eropa mengungkapkan bahwa beberapa negara anggota Uni Eropa mempertimbangkan semua mainan di bawah lingkup RoHS utama 2002/95/EC, terlepas dari apakah fungsi primer atau sekunder dari alat tersebut menggunakan arus listrik atau medan elektromagnetik. Dari pelaksanaan perombakan pedoman RoHS 2 atau RoHS, anggota Uni Eropa wajib mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.