Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi

perwakilan rakyat di tingkat provinsi
Revisi sejak 27 Februari 2017 09.40 oleh 112.215.65.221 (bicara) (DPRD KABUPATEN KOTA)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi'(RD provinsi) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPRD provinsi mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di provinsi. Di Provinsi Aceh DPRD provinsi disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006.

Wewenang dan Tugas

DPRD provinsi mempunyai wewenang dan tugas:

  1. membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;,,
  2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
  4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  5. memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
  9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  10. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keanggotaan

Anggota DPRD provinsi berjumlah paling sedikit 35 (tiga puluh lima) orang dan paling banyak 100 (seratus) orang dengan masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri.

Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 yakni paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari yang ditetapkan undang-undang. Sedangkan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yakni paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.[1]

Hak DPRD Provinsi

Hak DPRD provinsi adalah:

  1. Hak interpelasi yaitu hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  2. Hak angket yaitu hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Hak menyatakan pendapat yaitu hak DPRD provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Hak dan Kewajiban Anggota

Hak Anggota

Anggota DPRD provinsi berhak:

  1. mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan pendapat;
  4. memilih dan dipilih;
  5. membela diri;
  6. imunitas;
  7. mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
  8. protokoler; dan
  9. keuangan dan administratif.

Kewajiban Anggota

Anggota DPRD provinsi berkewajiban:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
  3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  7. menaati tata tertib dan kode etik;
  8. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
  9. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  10. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
  11. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Fraksi

Fraksi adalah wadah berhimpun anggota DPRD provinsi untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas DPRD provinsi, serta hak dan kewajiban anggota DPRD provinsi. Setiap anggota DPRD provinsi harus menjadi anggota salah satu fraksi. Setiap fraksi di DPRD provinsi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD provinsi.

Alat Kelengkapan

Alat kelengkapan DPRD provinsi terdiri atas:

  1. pimpinan;
  2. Badan Musyawarah;
  3. komisi;
  4. Badan Legislasi Daerah;
  5. Badan Anggaran;
  6. Badan Kehormatan; dan
  7. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

Pimpinan

Pimpinan DPRD provinsi terdiri atas:

  1. 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 85 (delapan puluh lima) sampai dengan 100 (seratus) orang;
  2. 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 84 (delapan puluh empat) orang;
  3. 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang.

Pimpinan berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi. Ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD provinsi.

Komisi

Komisi di DPRD provinsi dibentuk dengan ketentuan:

  1. DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 55 (lima puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi;
  2. DPRD provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 (lima puluh lima) orang membentuk 5 (lima) komisi.

Daftar DPRD Provinsi

No. DPRD Provinsi Jumlah Anggota Periode 2014-2019 Keterangan
1 Aceh 81[2] Diatur dengan UU Nomor 11 Tahun 2006
2 Sumatera Utara 100
3 Sumatera Barat 65
4 Riau 65
5 Kepulauan Riau 45
6 Bengkulu 45
7 Jambi 55
8 Sumatera Selatan 75
9 Kepulauan Bangka Belitung 45
10 Lampung 85
11 Banten 85
12 Daerah Khusus Ibukota Jakarta 106[3] Jumlah anggota diatur dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 [1]
13 Jawa Barat 100
14 Jawa Tengah 100
15 Daerah Istimewa Yogyakarta 55
16 Jawa Timur 100
17 Bali 55
18 Nusa Tenggara Barat 65
19 Nusa Tenggara Timur 65
20 Kalimantan Barat 65
21 Kalimantan Tengah 45
22 Kalimantan Selatan 55
23 Kalimantan Timur 55
24 Kalimantan Utara 35
25 Sulawesi Barat 45
26 Sulawesi Selatan 85
27 Sulawesi Tengah 45
28 Sulawesi Tenggara 45
29 Gorontalo 45
30 Sulawesi Utara 45
31 Maluku Utara 45
32 Maluku 45
33 Papua Barat 45
34 Papua 55

Anggota DPRD Provinsi berdasarkan Partai Politik

Periode 2014 - 2019

  1. ^ a b Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  2. ^ [www.lintasgayo.com/48401/inilah-calon-terpilih-anggota-dpra-2014-dari-23-kabupaten-dan-kota.html lintasgayo.com: Inilah 81 Calon Terpilih Anggota DPRA 2014-2019 dari 23 Kabupaten Kota]
  3. ^ Jumlah Kursi & Fraksi DPRD DKI Jakarta Periode 2014-2019