Pungutan liar

Revisi sejak 28 Februari 2017 13.35 oleh S Rifqi (bicara | kontrib) (Memindahkan isi tentang pelaporan pungutan liar dari artikel Politik uang.)

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli[1] dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli[2] termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia. Menurut hasil studi dari Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan United State Agency for International Development (USAID) pada tahun 2004, biaya pungli yang dikeluarkan oleh para pengusaha di sektor industri manufaktur berorientasi ekspor saja, pertahunnya bisa mencapai 3 triliun rupiah.[1]

Pelaporan

Apabila menemukan pungli, harap melaporkan ke kanal berikut:

Portal : lapor.go.id ; SMS : 1708 ; Twitter : @LAPOR1708

Harap memberitahukan nama instansi dan orang yang bersangkutan.

Pranala luar

  1. ^ divertal. "Mabes Polri Akui Pungli Pembutan SIM oleh Polisi Masih Marak | News | Arah.Com". arah.com. Diakses tanggal 2016-10-21. 
  2. ^ divertal. "Pemerintah Bentuk Satgas Pungli, Ini Tugasnya | News | Arah.Com". arah.com. Diakses tanggal 2016-10-21.