Poncoruso, Bawen, Semarang
Desa Poncoruso, Bawen, Kabupaten Semarang
Poncoruso | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Tengah | ||||
Kabupaten | Semarang | ||||
Kecamatan | Bawen | ||||
Kode pos | 50661 | ||||
Kode Kemendagri | 33.22.11.2009 | ||||
Luas | ... km² | ||||
Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
|
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adatistiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik dan berada di Kabupaten Semarang.
Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurusi masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adap istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintah Negara Kesatuan Republik .
Poncoruso adalah sebuah desa di kecamatan Bawen, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
Pemerintah desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsure penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa adalah yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Desa.
Kepala Desa adalah pejabat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa. Perangkat Desa adalah terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa dan lainnya. Perangkat desa lainnya terdiri dari Sekretaris Desa,Pelaksana Teknis Lapangan dan Unsur Kewilayahan.
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2006 bahwa Kepala Desa adalah Pejabat yang berwenang memimpin dan menyelenggarakan Pemerintah Desa yang Bertanggung jawab kepada rakyat melalui Bupati Semarang. Dan Kepala Desa juga mengemban tugas membangun mental masyarakat baik dalam menumbuhkan atau mengembangkan semangat membangun yang dijiwai oleh semangat usaha bersama dan kekeluargaan.
A. DASAR HUKUM
1. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
3. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pedoman pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9 tahun 2006 tentang tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 08 Tahun 2006 tentang Penghapusan atau Penggabungan Desa.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau dengan istilah APB Desa atau DAUD Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Agar pelaksanaan umum Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan dengan sebaik – baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sebagai upaya untuk mencegah pemborosan, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan mencegah kebocoran keuangan.
3. Agar kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai dengan aspirasi masyarakat dan sesuai dengan rencana program yang telah disepakati.
4. Sebagai upaya untuk menciptakan yang “ good goverment” yang berwibawa dan bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
5. Agar pelaksanaan tugas - tugas pemerintah dan pembangunan dapat dipertanggung jawabkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara luas.
6. Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Desa ini dikandung maksud untuk dijadikan landasan dan pedoman dalam rangka pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam menjalankan tugas dalam kurun waktu / tenggang waktu masa kerjanya telah paripurna. Sehingga dapat dilihat tentang aspek keberhasilan dalam menjalankan tugasnya baik dibidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, social kebudayaan dan bidang kinerja Kepala Desa dengan tujuan agar pelaksanaan yang akan dating akan berkembang dengan arah yang lebih baik dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara umum.
B. GAMBARAN UMUM DESA PONCORUSO
1. KONDISI GEOGRAFIS
Desa Poncoruso Kecamatan Bawen secara administrative terbagi menjadi 2 (dua) dusun, yaitu:
- Dusun Krajan Poncoruso terdiri dari 1 RW dan 8 RT.
- Dusun Srumbung Gunung terdiri dari 1 RW dan 4 RT.
- Batas-batas wilayah Desa Poncoruso Kec. Bawen berbatasan dengan:
- Sebelah Utara : Desa Pakopen
- Sebelah Selatan : Desa Mlilir
- Sebelah Timur : Desa Samban
- Sebelah Barat : Desa Jimbaran
- Luas Wilayah Pemerintahan Desa Poncoruso Kecamatan Bawen
- Tanah terdiri dari : ± 127,010 Ha.
- Luas tanah pemukiman : ± 19,21 Ha.
- Luas areal persawahan : ± 82,552 Ha.
- Luas tanah kering / tegalan : ± 8,5 Ha.
- Areal tanah makam, jalan, dll : Luas ± 3 Ha.
- Jarak terdekat Desa ke ibukota Kecamatan : ± 5 km.
Jarak terdekat Desa ke ibukota Kabupaten : ± 12 km.
Jarak terdekat Desa ke ibukota Propinsi : ± 32 km.
2. LETAK DESA PONCORUSO
a. Luas Wilayah Desa Poncoruso
Luas desa Poncoruso meliputi sawah dan tanah kering ± 798 Ha.
b. Letak Desa Poncoruso
Termasuk didaerah dataran rendah yang ada di wilayah Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang. Ketinggian dari permukaan air laut ± meter.