Penistaan agama

tindakan menghina atau menunjukkan penghinaan atau kurangnya penghormatan terhadap dewa agama atau orang atau benda suci

Penistaan agama (bahasa Inggris: blasphemy) merupakan aksi penghinaan, penhujatan ketidaksopanan terhadap suatu agama, tokoh-tokoh suci,[1] artefak agama, adat istiadat, dan keyakinan. Beberapa negara memiliki hukum berkenaan dengan penistaan agama. sementara yang lain memiliki hukum untuk memberikan bantuan kepada mereka yang tersinggung oleh blasphemy. Hukum-hukum dapat mencegah blasphemy sebagai masalah fitnah menghujat, fitnah agama, menghina agama, atau kebencian.

Referensi

Lebih lanjut

Pranala luar