Penistaan agama

tindakan menghina atau menunjukkan penghinaan atau kurangnya penghormatan terhadap dewa agama atau orang atau benda suci

Penistaan agama (bahasa Inggris: blasphemy) merupakan tindak penghinaan, penhujatan, atau ketidaksopanan terhadap tokoh-tokoh suci,[1] artefak agama, adat istiadat, dan keyakinan suatu agama. Beberapa negara memiliki hukum berkenaan dengan penistaan agama. sementara yang lain memiliki hukum untuk memberikan bantuan kepada mereka yang tersinggung oleh blasphemy. Hukum-hukum dapat mencegah blasphemy sebagai masalah fitnah menghujat, fitnah agama, menghina agama, atau kebencian.

Referensi

Lebih lanjut

Pranala luar