Penistaan agama
tindakan menghina atau menunjukkan penghinaan atau kurangnya penghormatan terhadap dewa agama atau orang atau benda suci
Penistaan agama (bahasa Inggris: blasphemy) merupakan tindak penghinaan, penhujatan, atau ketidaksopanan terhadap tokoh-tokoh suci,[1] artefak agama, adat istiadat, dan keyakinan suatu agama. Beberapa negara memiliki hukum berkenaan dengan penistaan agama. sementara yang lain memiliki hukum untuk memberikan bantuan kepada mereka yang tersinggung oleh blasphemy. Hukum-hukum dapat mencegah blasphemy sebagai masalah fitnah menghujat, fitnah agama, menghina agama, atau kebencian.
Referensi
Lebih lanjut
- Maledicta: The International Journal of Verbal Aggression (ISSN US 0363-3659)
- Levy, L. Blasphemy. Chapel Hill, 1993.
- Comprehensive academic study comparing global legal approaches to blasphemy in light of the Jyllands-Posten controversy
- Dartevelle, P., S Borg, Denis, Ph., Robyn, J. (eds.). Blasphèmes et libertés. Paris: CERF, 1993
- Plate, S. Brent Blasphemy: Art that Offends (London: Black Dog Publishing, 2006) [ISBN 1-904772-53-6]
Pranala luar
- The Rational Response Squad: The Blasphemy Challenge
- A More4 news film report on how insulting the prophet Mohammed in Pakistan is a capital offence, and defiling the Koran carries life imprisonment.
- review of laws relating to blasphemy and sacrilege in various jurisdictions
- Catholic Encyclopedia - Blasphemy
- Jewish Encyclopedia - Blasphemy