Dewan Kesenian Jawa Tengah

Revisi sejak 29 Maret 2017 05.47 oleh Igho (bicara | kontrib) (menambahkan Kategori:Dewan kesenian menggunakan HotCat)

Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) adalah organisasi mitrakerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 430/78/1993 tangggal 3 Agustus 1993. Surat keputusan tersebut merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 5A/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang pembentukan dewan kesenian di seluruh provinsi se-Indonesia. Sejak 2012, Ketua DKJT dijabat oleh guru besar Universitas Negeri Semarang, Prof. Dr. Rustono.[1][2][3][4]

Dewan Kesenian Jawa Tengah
Dasar Hukum
  • Instruksi Mendagri No. 5A Tahun 1993
  • Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 430/78/1993
Berdiri1993
Mitra kerjaPemerintah Provinsi Jawa Tengah
JenisOrganisasi seni
Periode2016 - 2019
KetuaGunoto Saparie
Komite-komite
  • Komite Sastra
  • Komite Sinematografi
  • Komite Tari
  • Komite Seni Rupa
  • Komite Teater
  • Komite Musik
  • Komite Informasi
AlamatKomples PKJT Semarang
E-mail-
Website-

Latar belakang

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 5A/1993 disebutkan bahwa setiap pemerintah provinsi yang telah membentuk dewan kesenian agar membangun gedung kesenian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dan situasi daerah masing-masing. DKJT yang ketika itu diketuai Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc. pada mulanya tidak mengusulkan pembangunan gedung kesenian, karena sadar situasinya belum memungkinkan. Tahapan awal program kerja DKJT adalah memantapkan dan memapankan keberadaan sebagai organisasi kesenian dengan mengajak berbagai kalangan seniman dan budayawan untuk membuktikan prestasi yang dapat menumbuhkan simpati dan dukungan berbagai pihak, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Karena itu, sampai dengan Musyawarah Daerah DKJT, 27-28 November 1996 di Balaikota Semarang belum membahas program pembangunan gedung kesenian, dengan alasan lebih mengutamakan program pembentukan Dewan Kesenian Daerah (DKD) di tingkat kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Program tersebut mulai tampak hasilnya pada Musyawarah Daerah DKJT 12-13 Februari 1999 di Hotel Srondol Indah Semarang dengan dukungan Gubernur Provinsi Jawa Tengah H. Mardiyanto pada masa itu, yang mendesak setiap daerah kabupaten dan kota di Jawa Tengah segera membentuk DKD. DKJT akhirnya pada tahun 2001 mengusulkan proyek pembangunan Pusat Kesenian Jawa Tengah (PKJT) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Usulan itu disetujui Gubernur Mardiyanto dan Komisi E DPRD Jawa Tengah. PKJT itu berlokasi di Kompleks Taman Maerakaca, Tawangmas, Semarang, yang terdiri dari teater tertutup, teater arena, galeri seni rupa, wisma seni, dan musala. Namun, pembangunan wisma seni hingga kini belum terlaksana. Semua kegiatan DKJT bersumber dari bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya.[5]

Komite

  • Komite Sastra
  • Komite Sinematografi
  • Komite Tari
  • Komite Seni Rupa
  • Komite Teater
  • Komite Musik
  • Komite Informasi

Daftar ketua

Jenis Kegiatan

  • Penelitian
  • Pengembangan
  • Dokumentasi
  • Wahana apresiasi
  • Pengiriman duta seni
  • Penerbitan

Bibliografi

  • Antologi Puisi Jawa Tengah (1994)
  • Direktori Kesenian Tradisional Jawa Tengah (2001)
  • Puisi-puisi Penyair Jawa Tengah (2010)
  • Direktori Perupa Jawa Tengah (2010)
  • Kembang Setaman (Antologi Geguritan Jawa Tengah, 2011)
  • Direktori Pemusik Jawa Tengah (2011)
  • Biografi Nartosabdho (2011)
  • Tari Bambangan Cakil (2011)
  • Direktori Komunitas Sastra Jawa Tengah (2014)

Lihat pula

Referensi