PERDAMI

Revisi sejak 25 Februari 2008 04.56 oleh Borgxbot (bicara | kontrib) (Robot: Cosmetic changes)

PERDAMI (Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia) adalah organisasi profesi dokter spesialis mata yang sampai saat ini terdiri dari sekitar 1.200 orang dokter mata dari seluruh Indonesia.


PERDAMI atau Indonesian Ophthalmologist Association (IOA) didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1964, dengan tujuan meningkatkan derajat kesehatan mata rakyat Indonesia, mengembangkan Ilmu Penyakit Mata (oftalmologi) dan kemampuan profesi dokter mata sesuai dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan meningkatkan kesejahteraan anggota PERDAMI.


PERDAMI, hingga saat ini, adalah satu-satunya organisasi profesi dokter spesialis mata sebagai badan kelengkapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).


Anggota PERDAMI meliputi: (1) dokter spesialis mata warga Indonesia (2) calon dokter spesialis mata yang sedang menjalani pendidikan di institusi pendidikan di Indonesia (3) dokter spesialis mata asing selama bekerja di Indonesia (4) dokter anggota IDI yang berjasa dan / atau mempunyai minat yang besar dalam oftalmologi; serta (5) bukan dokter spesialis mata dan dokter spesialis mata asing yang berjasa dalam oftalmologi, pelayanan mata atau terhadap PERDAMI di Indonesia


Kepengurusan PERDAMI terdiri atas Pengurus Pusat, Pengurus Cabang dan Komisariat, Kolegium Oftalmologi Indonesia (KOI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Dewan Kehormatan Etik Kedokteran (DKEK).


Pengurus pusat dan cabang memiliki masa jabatan 3 tahun, dan hanya dapat dipilih 2 kali berturut-turut. Ketua Pengurus Pusat dipilih dalam rapat paripurna pada Kongres Nasional, berdasarkan suara terbanyak, secara bebas dan rahasia.


Pembentukan Cabang PERDAMI dalam satu propinsi dapat dilakukan dengan jumlah anggota minimal 20 orang. Satu propinsi dapat memiliki lebih dari satu cabang, dengan syarat satu kabupaten/kotamadya hanya diperbolehkan membentuk satu cabang PERDAMI.


KOI adalah Badan PERDAMI yang mengatur dan berfungsi dalam proses pendidikan akademik profesional di bidang oftalmologi.


BPK, di tingkat pusat maupun cabang, bertugas dalam pemeriksaan keuangan selama masa tugas pengurus PERDAMI.


DKEK, di tingkat pusat maupun cabang, adalah menjaga, mengamati dan membina pelaksanaan etik praktek kedokteran anggota PERDAMI



Pranala luar