Krakatau Chandra Energi

perusahaan asal Indonesia
  • Sejarah

PT Krakatau Daya Listrik  (PT KDL) merupakan sebuah perusahaan subsidiari dari PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (PT KS) yang telah membuktikan kompetensinya dalam memenuhi permintaan kebutuhan energi pelanggan di area Krakatau Industrial Estate dan sekitarnya.

Pada 9 oktober 1979, PT KDL merupakan salah satu divisi yang berada di bawah Direktorat Perencanaan PT KS. Saat itu, pabrik dan prasarana di kawasan industri baja terpadu membutuhkan kehandalan suplai listrik dari unit yang mandiri. Atas kebutuhan inilah maka, PT KS membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berkapasitas 400 Megawatt (MW).

Pada 25 april 1995, Divisi PLTU 400 MW berubah status menjadi Unit Otonomi PLTU 400 MW PT KS. Hal ini mengikuti turunnya Surat Keputusan Direksi PT KS Nomor 37/C/DUKSIKpts/1995 tentang perubahan status.

PT Krakatau Daya Listrik (PT KDL) memiliki potensi untuk menjadi perusahaan energi yang diperhitungkan dari sisi kapasitas pembangkitan listrik, maka pemisahan manajemen dilakukan. Pemisahan ini sejalan dengan restrukturisasi yang dilaksanakan oleh PT KS kepada seluruh unit otonom-nya. Oleh karena itu, pada 28 februari 1996, Unit Otonomi PLTU 400 MW ditingkatkan statusnya menjadi Badan Usaha Mandiri dengan nama PT Krakatau Daya Listrik.

  • Visi dan Misi Perusahaan

Visi

Penyedia Energi dan usaha terkait yang handal dan bersaing di Indonesia

Misi

Kami adalah insan yang Profesional, Harmoni dan Integritas, mempunyai komitmen untuk menyediakan produk energi dan usaha terkait dengan kualitas tinggi dan kompetitif untuk peningkatan kesejahteraan stakeholder

Nilai Perusahaan

Profesional

Handal melaksanakan tugas sesuai tuntutan perusahaan dan memberikan nilai tambah bagi stakeholder dengan cara meningkatkan kualitas diri dan   perusahaan secara terus menerus

Harmoni

Keselarasan hubungan dengan diri sendiri, lingkungan internal dan lingkungan eksternal untuk kepentingan bersama 

Integritas

Mencerminkan komitmen yang tinggi terhadap setiap kesepakatan, aturan dan ketentuan serta undang-undang yang berlaku, melalui loyalitas profesi dalam memperjuangkan kepentingan perusahaan