Pemilihan umum Wali Kota Sorong 2017

Revisi sejak 23 April 2017 07.05 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Pemilihan umum Wali Kota Sorong 2017 dilaksanakan pada 15 Februari 2017 bertujuan untuk memilih walikota Sorong periode 2017-2022.

Pasangan Calon Wali Kota Sorong 2017

Pemilihan umum walikota Sorong kali ini, memiliki calon tunggal dengan nama Lamberthus Jitmau dan Pahima Iskandar. Pasangan calon ini mendapat dukungan dari beberapa partai politik seperti Golkar, Demokrat, PDIP, PAN, Nasdem, Gerindra, Hanura, dan PKB

Ketua KPU Kota Sorong, Aser Rumanasen mengatakan, dasar ditetapkannya Lambert dan Pahima sebagai calon tunggal karena dalam pembukaan pendaftaran ulang selama tiga hari, terhitung sejak Jumat sampai dengan Minggu pekan lalu tidak ada pasangan lain yang mendaftar ke KPU. Ia mengatakan penetapan pasangan tunggal ini juga sesuai dengan pasal 54c ayat (1) a dan b, UU RI nomor 10 /2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti UU nomor 1, tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Juga Pasal 67 ayat (1) s/d ayat (3), Peraturan KPU RI nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan ke tiga atas peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota. Termasuk pasal 3 huruf b peraturan KPU nomor 14 tahun 2014 tentang Pilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Walikota. “Selain itu, surat edaran KPU RI nomor 563/KPU/X/ 2016 tanggal 18 Oktober 2016, perihal penetapan pasangan calon pilkada tahun 2017.[1]

Hasil Perolehan

Pemilihan umum ini memperoleh suara sah sebanyak 73.974 suara atau setara dengan 78.09%, dan juga perolehan suara yang tidak memilih sebanyak 20.761 atau setara dengan 21.91%.

Referensi

  1. ^ "KPU Tetapkan Pilkada Kota Sorong Diikuti Satu Pasangan Calon - Cahaya Papua". Cahaya Papua. 2016-11-01. Diakses tanggal 2017-04-23.