Sertifikat hak milik

Revisi sejak 26 April 2017 09.02 oleh Benaya Mahendra (bicara | kontrib) (Penggunaan EYD dalam kata "sertipikat" salah, seharusnya "sertifikat".)

Sertipikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Berbeda dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang memiliki batas waktu tertentu, Sertifikat Hak Milik tidak ada batas waktu kepemilikan. Sertipikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Pranala luar