Pengemudi

orang yg mengemudikan kendaraan
Revisi sejak 3 Maret 2008 03.49 oleh Borgxbot (bicara | kontrib) (Robot: Cosmetic changes)

Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau orang yang secara langsung mengawasi calon pengemudi yang sedang belajar mengemudikan kendaraan bermotor. Pengemudi mobil disebut juga sebagai supir, sedangkan pengemudi sepeda motor disebut juga sebagai pengendara. Didalam mengemudikan kendaraan seorang pengemudi diwajibkan untuk mengikuti tata cara ber-lalu lintas. Seorang yang telah mengikuti ujian dan lulus ujian teori dan praktek mengemudi akan dikeluarkan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Pelaksana penerbitan surat izin mengemudi kendaraan bermotor satuan lalu lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Khusus untuk SIM International diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI).


Surat Ijin Mengemudi

Surat izin mengemudi (SIM) dibagi dalam beberapa golongan :

  1. golongan A, untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bis dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg;
  2. golongan B I, untuk mengemudikan mobil bis dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg;
  3. golongan B II, untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandengan lebih dari 1.000 kg;
  4. golongan C, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam;
  5. golongan D, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.


Pengemudi Angkutan Umum

Untuk mengemudikan kendaraan umum, harus mempunyai pengalaman mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan Surat Izin Mengemudi yang dimiliki sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan memiliki surat izin mengemudi umum yang sesuai untuk golongannya, yaitu :

  1. A Umum untuk golongan A;
  2. B I Umum untuk golongan B I;
  3. B II Umum untuk golongan B II.