Mekarabadi Salamsari

Bergabung 7 November 2016
Revisi sejak 9 Mei 2017 22.01 oleh Mekarabadi Salamsari (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'jmpl Berkas:Kelompok Tani Mekar Abadi Salamsari.JPG|thumb|salah satu kelompok tani, Kelompok Tani Guyub Rukun|kanan|2...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Berkas:Kelompok Tani Mekar Abadi Salamsari
Berkas:Kelompok Tani Mekar Abadi Salamsari.JPG
salah satu kelompok tani, Kelompok Tani Guyub Rukun

Kelompok Tani Mekar Abadi adalah kelompok tani yang ada di dusun Karangsari Desa Salamsari, kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Propinsi Jawa Tengah, yang mana keanggotaannya meliputi petani di wilayah dusun Karangsari desa Salamsari yang mau bergabung menjadi anggota Kelompok Tani Mekar Abadi secara suka rela tanpa unsur paksaan dan bersedia mengikuti dan mentaati AD/ART.

AZAS DAN TUJUAN

AZAZ

Kelompok Tani Mekar Abadi berazaskan Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945

Tujuan

  1. Mempererat/memperkokoh tali persaudaraan dan silaturahmi sesama anggota
  2. Menumbuhkan semangat gotong royong sesama anggota
  3. Mendorong dan mengembangkan usaha–usaha produktif dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kesejateraan anggota
  4. Wadah untuk belajar dan saling bertukar pengalaman tentang ilmu-ilmu pertanian.
  5. Mengembangkan budaya hidup hemat, bijaksana dalam penggunaan uang dan membangun ekonomi secara bertahap, terarah dan terencana
  6. Melaksanakan pengabdian kepada anggota kelompok khususnya dan non kelompok umumnya

USAHA DAN KEGIATAN

Untuk mencapai tujuan, Kelompok Tani Mekar Abadi melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:

  1. Mengembangkan usaha tani anggota
  2. Mengadakan kegiatan gotong royong sesama anggota secara bergiliran dalam melaksanakan usaha tani
  3. Mengusahakan pemupukan modal Kelompok Tani Mekar Abadi melalui penyisihan hasil usaha anggota yang sifatnya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku
  4. Mengusahakan serta mempermudah anggota dalam hal memperoleh sarana produksi (Saprodi) pertanian
  5. Mengusahakan peningkatan sumber daya manusia anggota melalui pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan usaha yang dilakukan
  6. Menggali dan mengembangkan ilmu usaha tani dalam pertemuan kelompok, baik bersumber dari petugas Penyuluh Pertanian ataupun sesama anggota yang mau berbagi pengalaman.
  7. Mengusahakan Sarana Produksi Pertanian yang dibutuhkan anggota Kelompok Tani Mekar Abadi.
  8. Pengembangan usaha pertanian anggota secara peribadi maupun secara berkelompok
  9. Mengembangkan/mendistribusikan setiap bantuan yang diterima dari Pemerintah maupun dari pihak ketiga untuk kepentingan kelompok

KEANGGOTAAN

Keanggotaaan Kelompok Tani Mekar Abadi adalah :

  1. Anggota Kelompok Tani Mekar Abadi berasal dari petani warga dusun Karangsari yang berada di hamparan area pertanian dusun Karangsari yang mau bergabung secara sukarela serta mempunyai visi, misi yang sama dan bersedia mematuhi AD/ART kelompok tani
  2. Penerimaan anggota baru diputuskan melalui rapat anggota
  3. Setiap anggota membayar iuran pokok dan iuran wajib sesuai hasil musyawarah
  4. Keanggotaan ditandai dengan kepemilikan Kartu Anggota Kelompok Tani
  5. Keanggotaan berakhir apabila: Meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, tidak mengikuti/mentaati AD/ART kelompok tani, dikeluarkan dari anggota Kelompok Tani berdasarkan keputusan rapat anggota

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

HAK ANGGOTA

Setiap anggota mempunyai hak :

  1. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
  2. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus Kelompok Tani Mekar Abadi atau pengurus lainnya
  3. Meminta rapat anggota bila diperlukan
  4. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak
  5. Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain
  6. Mendapat keterangan mengenai perkembangan Kelompok Tani Mekar Abadi.
  7. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Kelompok Tani Mekar Abadi

KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap anggota mempunyai kewajiban :

  1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Kelompok Tani Mekar Abadi
  3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
  4. Menghadiri rapat anggota dan secara aktif mengambil bagian dalam rapat tersebut
  5. Membayar simpanan pokok, simpanan wajib, Apabila anggota keluar dari keanggotaan baik atas permintaan sendiri maupun dikeluarkan melalui rapat anggota maka simpanan pokok, simpanan wajib tersebut dikembalikan setelah dikurangi biaya-biaya yang telah dikeluarkan dan tidak berhak mendapat sisa hasil usaha dari kegiatan Kelompok Tani Mekar Abadi serta telah dilakukannya penyelesaian segala utang piutang
  6. Menjaga nama baik Kelompok Tani Mekar Abadi