Pembaptisan darurat adalah sebuah pembaptisan yang dilakukan kepada orang dalam bahaya kematian. Hal ini dapat dilakukan oleh orang yang tidak terotoritasi untuk mengurus sakramen.

Gereja Katolik

Gereja Latin

Dalam Gereja Latin dari Gereja Katolik, pendeta biasa pembaptisan adalah uskup, imam, atau deakon (kanon 861 §1 dari Kitab Hukum Kanon), dan dalam keadaan biasanya, hanya imam paroki dari orang tersebut yang membaptis, atau seseorang yang diwajibkan oleh imam paroki untuk melakukannya (kanon 530). "Jika pendeta biasa sedang tidak ada atau tidak mampu, seorang katekis atau beberapa orang lainnya berhak untuk peran tersebut oleh Ordiner lokal, dapat secara hukum boleh melakukan pembaptipsan; selain itu, dalam kasus yang dibutuhkan, orang manapun yang sanggup dapat melakukannya (kanon 861 §2), bahkan orang non-Katolik atau mungkin non-Kristen.[1]

Pada "kasus yang dibutuhkan" utamanya meliputi bahaya kematian karena sakit atau ancaman luar. "Orang manapun yang sanggung", pada tingkat minimun, adalah orang yang dapat melakukan"apa yang Gereja lakukan" melalui ritus pembaptisan.

Gereja Latin menganggap bahwa dampak sakramen tidak dihasilkan oleh orang yang dibaptis, namun oleh Roh Kudus.

Referensi