Pakta Nonagresi Jerman–Polandia
Pakta Non-Agresi Jerman–Polandia (bahasa Jerman: Deutsch-polnischer Nichtangriffspakt; bahasa Polandia: Polsko-niemiecki pakt o nieagresji) adalah sebuah traktat internasional antara Jerman Nazi dan Republik Polandia Kedua, yang ditandatangani pada 26 Januari 1934. Kedua negara tersebut berniat menyelesaikan masalah mereka dengan negosiasi bilateral dan melupakan konflik bersenjata selama sepuluh tahun. Pakta tersebut efektif menormalisasikan hubungan antara Polandia dan Jerman, yang sebelumnya mengalami persengketaan perbatasan yang timbul dari pemukiman teritorial dalam Traktat Versailles. Jerman efektif mengakui perbatasan Polandia dan memutuskan untuk mengakhiri perang pabean yang merusak secara ekonomi antara dua negara tersebut yang terjadi sepanjang dekade sebelumnya. Sebelum 1933, Polandia khawatir terhadap beberapa persekutuan yang terjadi antara Jerman dan Uni Soviet, yang dianggap mengancam Polandia. Selain itu, Polandia telah memiliki aliansi militer dengan Perancis. Nazi dan Komunis makin bermusuhan satu sama lain, sehingga saat Hitler meraih kekuasaan pada 1933, hubungan dari aliansi tersebut makin surut.[1]
Catatan
- ^ Gerhard L. Weinberg, The Foreign Policy of Hitler’s Germany (1970) pp 57-74.
Referensi
- Piotr Stefan Wandycz, The twilight of French eastern alliances. 1926–1936. French-czechoslovak-polish relations from Locarno to the remilitarization of the Rheinland., Princeton University Press, 1988 (republished in 2001). ISBN 1-59740-055-6.
- Anna M. Cienciala, "The Foreign Policy of Józef Piłsudski and Józef Beck, 1926-1939: Misconceptions and Interpretations,"" The Polish Review (2011) 56#1 pp. 111–151 in JSTOR
Pranala luar
- Teks traktat (Polandia)
- Teks traktat (Inggris)
- Teks tentang kebijakan luar negeri Polandia (Ceko)