Pemilihan umum Wali Kota Sorong 2017
Pemilihan umum Wali Kota Sorong 2017 dilaksanakan pada 15 Februari 2017 bertujuan untuk memilih walikota Sorong periode 2017-2022.
Kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur
Nomor urut |
Kandidat gubernur | Kandidat wakil gubernur | Partai politik |
---|---|---|---|
1 | Lamberthus Jitmau |
Pahima Iskandar |
Partai Kebangkitan Bangsa
Pasangan Calon Wali Kota Sorong 2017Pemilihan umum walikota Sorong kali ini, memiliki calon tunggal dengan nama Lamberthus Jitmau dan Pahima Iskandar. Pasangan calon ini mendapat dukungan dari beberapa partai politik seperti Golkar, Demokrat, PDIP, PAN, Nasdem, Gerindra, Hanura, dan PKB Ketua KPU Kota Sorong, Aser Rumanasen mengatakan, dasar ditetapkannya Lambert dan Pahima sebagai calon tunggal karena dalam pembukaan pendaftaran ulang selama tiga hari, terhitung sejak Jumat sampai dengan Minggu pekan lalu tidak ada pasangan lain yang mendaftar ke KPU. Ia mengatakan penetapan pasangan tunggal ini juga sesuai dengan pasal 54c ayat (1) a dan b, UU RI nomor 10 /2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti UU nomor 1, tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Juga Pasal 67 ayat (1) s/d ayat (3), Peraturan KPU RI nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan ke tiga atas peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota. Termasuk pasal 3 huruf b peraturan KPU nomor 14 tahun 2014 tentang Pilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Walikota. “Selain itu, surat edaran KPU RI nomor 563/KPU/X/ 2016 tanggal 18 Oktober 2016, perihal penetapan pasangan calon pilkada tahun 2017.[1] Hasil PerolehanPemilihan umum ini memperoleh suara sah sebanyak 73.974 suara atau setara dengan 78.09%, dan juga perolehan suara yang tidak memilih sebanyak 20.761 atau setara dengan 21.91%. Referensi
|