Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (disingkat Itjen Kemnaker) adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan. Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan[1].
Susunan Organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan[2], Inspektorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan terdiri atas:
- Sekretariat Inspektorat Jenderal
- Inspektorat I
- Inspektorat II
- Inspektorat III
- Inspektorat IV
Tugas dan Fungsi
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Ketenagakerjaan;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Referensi
- ^ Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan Republik. "Inspektorat Jenderal". kemnaker.go.id. Diakses tanggal 2017-06-15.
- ^ http://jdih.kemnaker.go.id/data_puu/PERMEN_13_TAHUN_2015.PDF