Palestina (wilayah)

wilayah geografis di Asia Barat
Revisi sejak 2 Januari 2006 02.14 oleh ARdhan (bicara | kontrib)
دولة فلسطين
Dawlat Filastin
Berkas:Palestine COA.gif
(In Detail) (In Detail)
Bahasa Resmi Arab
Ibu Kota Yerusalem
31°46′N 35°14′E / 31.767°N 35.233°E / 31.767; 35.233
Hari Kemerdekaan 15 November 1988
Lagu Kebangsaan Biladi

Palestina (دولة فلسطين (bahasa Arab), Palestina (bahasa Syria), Palestina פלשתינה (bahasa Hebrew) atau Yisrael ארץ־ישראל (bahasa Eretz) ialah sebuah kawasan di Timur Tengah. Status politiknya masih dalam perdebatan. Sebahagian besar negara di dunia termasuk negara negara anggota OIC, ASEAN, dan NAM mengiktiraf kewujudan negara Palestina.Palestina adalah nama sebuah daerah di Timur Tengah. Pada saat ini daerah ini dibagi menjadi tiga bagian:

Geografi

Palestina terletak di bagian barat benua Asia yang membentang antara garis lintang meridian 15-34 dan 40-35 ke arah timur, dan antara garis lintang meridian 30-29 dan 15-33 ke arah utara.

Palestina membentuk bagian tenggara dari kesatuan geografis yang besar di belahan timur dunia Arab yang disebut dengan negeri Syam. Selain Palestina, negeri Syam terdiri dari Libanon, Syria dan Yordania. Pada awalnya negara-negara ini punya perbatasan yang kolektif di luar perbatasannya dengan Mesir.

Perbatasan Palestina dimulai dari Libanon di Ras El-Nakoura di wilayah laut Mediterania (Laut Tengah) dan dengan garis lurus mengarah ke timur sampai ke daerah di dekat kota kecil Libanon yaitu kota Bent Jubayel, di mana garis pemisah antara kedua negara ini miring ke Utara dengan sudut yang hampir lurus. Pada titik ini, perbatasan berada mengitari mata air sungai Yordan yang menjadi bagian dari Palestina dalam jalan kecil yang membatasinya dari wilayah Timur dengan wilayah Syria dan danau Al Hola, Lout dan Tabariyya.

Perbatasan dengan Yordania dimulai di wilayah selatan danau Tabariyya pada pembuangan sungai Al Yarmouk. Terus sepanjang sungai Yordan. Dari mata air sungai Yordan, perbatasan ini ke arah Selatan membelah pertengahan Laut Mati secara geometrikal dan lembah Araba, hingga sampai pada daerah Aqaba.

Perbatasan dengan Mesir dapat digambarkan dengan garis yang hampir membentuk garis lurus yang membelah antara daerah semi-pulau Seena dan padang pasir Al Naqab. Perbatasan ini dimulai di Rafah di Laut Tengah hingga sampai ke daerah Taba di Teluk Aqaba.

Di bagian Barat, Palestina terletak di sebelah perairan lepas internasional dari Laut Tengah dengan jarak sekitar 250 km dari Ras El-Nakoura di belah selatan hingga Rafah di bagian selatan.

Karena lokasinya terletak di pertengahan negara-negara Arab, Palestina membentuk kombinasi geografis yang natural dan humanistik bagi medan terestrial yang luas yang memuat kehidupan orang-orang asli Badui di wilayah selatan dan gaya pendudukan yang sudah lama di bagian utara. Tanah Palestina punya keistimewaan dibanding dengan daerah lain karena merupakan bagian dari tempat tinggalnya manusia pertama, tempat diturunkannya semua agama samawi, tempat di mana peradaban kuno muncul, menjadi jembatan aktifitas komersial dan tempat penyusupan ekspedisi militer di sepanjang era bersejarah yang berbeda. Lokasi strategis yang dinikmati Palestina memungkinkannya untuk menjadi faktor penghubung antara berbagai benua bagi dunia kuno Asia, Afrika dan Eropa. Palestina juga menjadi tempat yang dijadikan pintu masuk bagi perjalanan ke negara-negara tetangga. Ia menjadi jembatan penghubung bagi manusia sejak dahulu kala, sebagaimana ia juga menikmati lokasi sentral yang memikat seluruh orang yang mau bermukim dan hidup dalam kemakmuran. Maka dari itu sangat alami kalau Palestina menjadi pusat bagi kerakusan banyak orang yang ingin berkuasa dan mengeksploitasi keistimewaannya.

Ekonomi

Demografi

Budaya

Perwakilan di PBB

PLO mendapatkan status peninjau di Sidang Umum PBB pada 1974 (Resolusi Sidang Umum no. 3237). Dengan pengakuan terhadap Negara Palestina, PBB mengubah status peninjau ini sehingga dimiliki oleh Palestina pada 1988 (Resolusi Sidang Umum no. 43/177.) Pada Juli 1998, Sidang Umum menerima sebuah resolusi baru (52/250) yang memberikan kepada Palestina hak-hak dan privilese tambahan, termasuk hak untuk ikut serta dalam perdebatan umum yang diadakan pada permulaan setiap sesi Sidang Umum, hak untuk menjawab, hak untuk ikut mensponsori resolusi dan hak untuk mengangkat "points of order" menyangkut masalah-masalah Palestina dan Timur Tengah. Dengan resolusi ini, "tempat duduk untuk Palestina akan diatur tepat setelah negara-negara non-anggota dan sebelum peninjau-peninjau lainnya." Resolusi ini diterima dengan suara 124 setuju, 4 menolak (Israel, AS, Kepulauan Marshall, Mikroneia) dan 10 abstain.

Lihat pula

Pranala luar