Radio komunitas adalah stasiun siaran radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan dan didirikan oleh sebuah komunitas. Pelaksana penyiaran (seperti radio) komunitas disebut sebagai lembaga penyiaran komunitas.

Radio komunitas juga sering disebut sebagai radio sosial, radio pendidikan, atau radio alternatif. Intinya, radio komunitas adalah "dari, oleh, untuk dan tentang komunitas".

Perbedaan Radio Komunitas dengan Radio Swasta

Ada sejumlah perbedaan antara radio komunitas dengan radio swasta, yaitu tata cara pengelolaan dan tujuan pendiriannya. Pengelolaan radio komunitas memperhatikan aspek keterlibatan warga atau komunitas. Tujuan kegiatan penyiaran di radio komunitas melayani kebutuhan informasi warganya sehingga keterlibatan mereka dalam merumuskan program sangat penting.

Hal berbeda terjadi di dunia radio swasta. Lembaga ini berdiri untuk meraih pendengar sebanyak-banyaknya sehingga aspek rating sangat diperhitungkan sebagai ukuran gengsi radio. Hidup dan matinya radio swasta terletak pada pemasukan iklan sehingga seluruh kreativitas diukur dari segmen pasar yang disasar. Singkat kata, radio komunitas mengutamakan kepentingan dan kebutuhan warga di wilayah tempat radio tersebut sementara radio swasta diarahkan kepada segmen pasar.

Radio komunitas menyajikan tema-tema yang dibutuhkan warga setempat, acapkali bahasa yang digunakan oleh penyiar mengikuti dialek lokal dan kebiasaan berbicara setempat. Hal berbeda banyak radio radio swasta cenderung mengikuti gaya bicara orang kota (Jakarta) supaya terlihat modern dan gaul.

Perkembangan di Indonesia

Radio komunitas di Indonesia mulai berkembang pada tahun 2000. Radio komunitas merupakan buah dari reformasi politik tahun 1998 yang ditandai dengan dibubarkannya Departemen Penerangan sebagai otoritas tunggal pengendali media di tangan pemerintah. Keberadaan radio komunitas di Indonesia semakin kuat setelah disahkannya Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 300 radio komunitas. Radio-radio komunitas tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang sebagian di antaranya telah mengorganisasikan diri dalam oraganisasi Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Jaringan Independen Radio Komunitas (JIRAK CELEBES), Forum Radio Kampus Bandung, dan lain-lain.

Jaringan Radio Komunitas Indonesia

Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) dideklarasikan pada tahun 2002. Di dalam organisasi JRKI terdapat jaringan radio komunitas daerah yaitu JRK Sumatera Barat, JRK Sumatera Selatan, JRK Lampung, JRK Jabotabek & Banten, JRK Jawa Barat, JRK Jawa Tengah, JRK Yogyakarta, JRK Jawa Timur, JRK Bali, JRK Lombok, JRK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, dan JRK Papua.

agenda utama JRKI adalah advokasi terhadap penyiaran komunitas di Indonesia menuju demokratisasi penyiaran. Ketua JRKI Saat ini adalah Sinam M Sutarno dengan sekjen Farida.

Radio komunitas sampai saat ini masih menghadapi kesulitan di regulasi. Setelah mendapat pengakuan dari UU Penyiaran tahun 2002, regulasi yang berada di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah[1] yang mengatur lebih detail soal perizinan atau frekuensi masih belum mendukung perkembangan radio komunitas.

Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta

Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JKRY) adalah sebuah wadah perkumpulan lembaga penyiaran komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta yang bergerak dalam bidang pelayanan pengembangan media siaran komunitas, khususnya dalam bidang pengelolaan informasi pemberdayaan komunitas sebagai bagian dari upaya pembangunan Sumberdaya Manusia, baik pada perencanaan, pelaksanaan maupun penerapan. JRKY Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta berkedudukan di Kota Yogyakarta , dengan wilayah kerja meliputi seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya. Keanggotannya bersifat terbuka, independent dan professional tanpa memandang perbedaan suku, ras, agama, dan golongan maupun perbedaan keanggotaan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan.[2]

JRKY Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta dideklarasikan di Aula Gedung Rakyat DPRD DIY pada hari Senin tanggal 6 Mei 2002 oleh 30 radio komunitas dan 22 elemen LSM pendukung di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bentuk reaksi atas kebebasan informasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan atas pemanfaatan frekwensi siaran radio. Sebagai sebuah jaringan kerja, organisasi non formal ini melakukan koordinasi dan distribusi pengembangan program serta upaya-upaya penanganan informasi dalam rangka pemberdayaan media komunitas, sekaligus membangkitkan kembali semangat warga menuju masyarakat yang cerdas dan sejahtera.

Menjelang legalisasi kelembagaannya pada bulan April 2012, tercatat lebih dari 80 Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) di Daerah Istimewa Yogyakarta telah terdaftar dalam JRKY Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta yang bersiaran dan tumbuh di tengah-tengah komunitasnya dalam partisipasi pemberdayaan informasi , sekaligus memberikan pendidikan dan hiburan untuk membangkitkan kembali semangat warga serta mencerdaskan masyarakatnya.

Legalitas Lembaga

  1. Akta Pendirian: Akta Tanggal 18 April 2012 Nomor 01 Notaris Budi Yuliarso, SH.,MKn.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Organisasi: 03.318.179.3-543.000
  3. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kantor Kesatuan Bangsa Pemerintah Kabupaten Bantul,nomor=00-34-02/0023/XII/2013.
  4. Surat Keterangan Terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas)Pemerintah Daerah istimewa Yogyakarta, nomor=00-34-00/085/XII/2013.

Susunan Pengurus Harian JRKY Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta Periode 2012-2015

Dewan Anggota

  • Totok Praminto,Amd (Bantul)
  • R. Sujarwanto,Amd (Kulonprogo)
  • Widodo Sunan (Gunungkidul)
  • Haribawa (Yogyakarta)
  • Eko Prasetyo (Sleman)

Ketua  : Mardiyono.

Sekretaris : Ratmiyanto, S.T.

Bendahara :

  • Yuncta Ananta
  • FD Widasari


Divisi-Divisi:

1. Perizinan dan Advokasi  :

  1. Sri Kuncoro (Kordinator);
  2. Heru Karyoko;
  3. Dwi Astoro.

2. Pendataandan Jaringan  :

  1. Jumadi (Kordinator);
  2. Judi Iswanto;
  3. Nunuk Parwati.

3.Diklat dan Pengembangan:

  1. Yudi Astanto(Kordinator);
  2. Adi Susanto;
  3. Kokoh Handoko.

42 Radio Komunitas Anggota Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta

  1. Swarakota - Bantul Yogyakarta [1]
  2. Lima Cemara - Yogyakarta [2]
  3. Swaragodean - Sleman [3]
  4. Sadewo - Bantul [4]
  5. Murakabi - Kulonprogo [5]
  6. BBM - Sleman [6]
  7. Rasida UIN SUKA - Yogyakarta [7]
  8. SUAKA - Kulonprogo [8]
  9. AJR UAJY - Sleman [9]
  10. KOMPAK - Yogyakarta [10]
  11. RAG - Gunungkidul [11]
  12. Swaradesa - Kulonprogo [12]
  13. MENTARI - BAntul [13]
  14. RAKODAL - Bantul [14]
  15. PATAS - Bantul [15]
  16. DIORAMA - Yogyakarta [16]
  17. KARISMA - Sleman [17]
  18. INTAN - Gunungkidul [18]
  19. AGRICIA UGM - Yogyakarta [19]
  20. Suara Malioboro - Yogyakarta [20]
  21. MAGENTA UNY - Sleman [21]
  22. MMTC - Sleman [22]
  23. RADEKKA - Gunungkidul [23]
  24. Trisna Alami - Kulonprogo [24]
  25. Adhikaswara - Bantul [25]
  26. Love Jogja - Sleman [26]
  27. ROMIKA - SLeman [27]
  28. Sheila Corner - Sleman [28]
  29. HERBAL - Kulonprogo [29]
  30. WIDJAYA - Sleman [30]
  31. ARISTA - Gunungkidul [31]
  32. IMTAK - Bantul [32]
  33. CRAST UPN - Sleman [33]
  34. RDM - Gunungkidul [34]
  35. Suara Manggal - Yogyakarta [35]
  36. RASSIANA RC - Bantul
  37. Suara Manunggal - Gunungkidul
  38. AMJ - Bantul
  39. RAMADA UAD - Yogyakarta
  40. KIPRAH - Gunungkidul [36]
  41. SAKA - Yogyakarta [37]
  42. IKOM UMY - Bantul

Jaringan Radio Komunitas Lampung

Jaringan Radio Komunitas Lampung (JRKL) merupakan anggota Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) yang berdiri sejak 26 November 2004. Hingga saat ini JRKL memiliki angota sebanyak 20 radio komunitas (rakom) yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Sejak 2004, 15 rakom anggota JRKL telah mengurus proses perizinan untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran, namun hingga kini Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) belum mengeluarkan satu pun IPP kepada rakom anggota JRKL. Dalam proses perizinan, hingga kini ada 7 rakom anggota JRKL yang diproses hingga Forum Rapat Bersama (FRB), 4 rakom anggota JRKL yang dalam proses Rekomendasi Kelayakan (RK) dan 3 rakom anggota JRKL yang diproses hingga Evaluasi Dengar Pendapat (EDP).

Saat ini JRKL bersama rakom anggotanya giat bekerja untuk isu lingkungan hidup, kebudayaan, pertanian, anak, perempuan, kepemudaan, masyarakat miskin kota, perangkat komputer sumber terbuka, disabilitas dan advokasi kebijakan. JRKL juga memiliki pengalaman bekerjasama dengan organisasi KawanTani, Yayasan TIFA, Combine Resource Institution (CRI), Sace The Children, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, UNICEF, Cipta Media Bersama, Yayasan Air Putih, dan Infest.

Untuk saling bertukar informasi, mereka menggunakan portal jrklampung. Selain itu, bersama pegiat media komunitas lainnya, JRKL tergabung dalam suara komunitas.

Berikut ini adalah rakom yang menjadi anggota JRKL :

1. Suara Kota 107,7 FM (Bandar Lampung)

2. Pelangi FM (Bandar Lampung)

3. Bimantara FM (Lampung Tengah)

4. Radio Gema Lestari (RGL) FM (Pesawaran)

5. Radio Komunitas Suara Petani (RKSP) FM (Pesisir Barat)

6. Klatak FM (TulangBawang Barat)

7. Radio Kampus Unila (Rakanila) FM (Bandar Lampung)

8. GM34 (Bandar Lampung)

9. Independen Radio (Pesawaran)

10. Angkasa FM (Pesawaran)

11. Radio Bina Tani (Rabita) FM (Pesisir Barat)

12. Suara Rakyat Jojog (SRJ) FM (Lampung Timur)

13. Arek Kidul Lapangan (Arkila) FM (Tanggamus)

14. Swara Laot (Pesawaran)

15. K'Bie FM (Metro)

16. Radioland Citra Margorejo (Metro)

17. OASE FM (Pesawaran)

18. Magita FM (Tulang Bawang Barat)

19. Xavese FM (Pringsewu)

20. Putra Asli Margosari (PAM) FM (Pringsewu)

Jaringan Radio Komunitas Pesantren

Jaringan radio Komunitas Pesantren merupakan jaringan radio radio pesantren di indonesia yang tersebar di berbagai daerah kabupaten, propinsi. Untuk http://www.radiomadufm.com anggotanya adalah:

1. Perkumpulan Penyiaran dan Pemberdayaan komunitas Pesantren Madufm Tulungagung ( Madufm Tulungagung 107.70 Mhz ) [38]

2.Radio madufm trenggalek [39]

3.Radio Madufm Pantai Prigi [40]

4.Radio Madufm besole [41]

5.Radio Madufm ponorogo [42]

6.Radio Madufm Pacitan [43]

7.Radio Madufm Blitar [44]

8.Radio Madufm Kediri [45]

9.Radio Madufm gresik [46]

10.Radio Madufm yaman [47]

11.Suara Madufm Waru Sidoarjo [48]

12.Suara Madufm Jombang

13.Suara Madufm Mojokerto

14.Suara Madufm Driyorejo Gresik preload#!/pages/Tulungagung-Indonesia/KELUARGA-BESAR-RADIO-MADUFM/211541167583?v=wall web resmi jaringan radio pesantren [49]

Jaringan Radio Komunitas Banten

Jaringan Radio Komunitas Banten, memiliki anggota 22 Radio Komunitas yang tersebar di 7 wilyah daerah, yaitu Kab/kota. Tangerang, Kab/Kota. Serang, Cilegon, Lebak, dan Pandeglang, anggota JRK Banten yang sudah mendapatkan Rekomendasi Kelayakan Dari KPID Banten, adalah

1. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas Warga Walantaka Serang Banten (Jaseng FM 107,7 MHz)

2. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas Anak Muda Balaraja Tangerang (R Bamba FM 107,7 MHz)

3. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas Civitas Akademika IAIN SMH Banten(RDS FM 107,7 MHz)

4. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas MAN 1 Serang (SQS FM 107,8 MHz)

5. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas SMP 2 Cilegon (GST FM 107,7 MHz)

6. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas Mahasiswa FT. Untirta Cilegon (Flash FM 107,9 MHz)

7. Perkumpulan Penyiaran Radio Komunitas Ronda Ciangir - Legok Tangerang (RKR FM 102,4 MHz)

8. Perkumpulan Penyiaran Radio Komunitas Erdamah FM Tangerang

9. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas Mahasiswa Untirta Serang (Tirta FM 107,9 MHz)

10. Perkumpulan Penyiaran Radio Komunitas Pesantren Modern Kulni Serang Timur (KULNI FM 107.7 MHz)

Jaringan Radio Komunitas Jawa Tengah (JRK JATENG)

Jaringan Radio Komunitas Jawa Tengah didirikan pertama kalinya pada tanggal 10 Februari 2005 di Boyolali, Jawa Tengah. Dalam musyawarah anggota JRK Jawa Tengah di Klaten pada tanggal 28 April 2012, terbentuklah pengurus baru periode 2012-2016. Saat ini Radio Komunitas anggota JRK JATENG berjumlah sekitar 45 radio yang tersebar diberbagai wilayah di Jawa Tengah. Profil JRK Jateng

Jaringan Independen Radio Komunitas (JIRAK CELEBES)

JIRAK CELEBES berkongres pada tanggal 28 September 2005. JIRAK CELEBES beranggotakan 32 radio komunitas untuk wilayah sulawesi selatan dan sulawesi barat. Ke-32 radio komunitas tersebut mewakili empat tipe rakom, yaitu rakom berbasis komunitas seperti masyarakat adat, masyarakat desa, dan pemulung sampah. Tipe kedua, radio komunitas berbasis isu, misalnya ada isu pendidikan, lingkungan, pembangunan kota, seni budaya dan pemuda. Tipe ketiga, rakom berbasis hobi, berupa musik dan motor. Terakhir rakom berbasis kampus.

Dalam mempermudah koordinasi dan konsolidasi, ke-32 rakom itu akhirnya dibagi menjadi 7 wilayah, masing -masing wilayah di koordinatori oleh pengurus jirak celebes yaitu Wilayah Makassar(wawan), Wilayah Ajatappareng, Wilayah Luter (Luwu Toraja dan Enrekang), Wilayah Bosowa(boski), Wilayah Tengah (Barru, Pangkep dan Maros)(Roedy), Wilayah Bulukumba, Sinjai, Selayar dan Bantaeng, (aji mamat)dan Wilayah Sulawesi Barat(aditya).

Di tingkat lokal, Perkumpulan Jurnalis Advokasi Lingkungan (JURnal Celebes), dan tingkat nasional bersama Yayasan TIFA Jakarta dan COMBINE Resource Institution (CRI) Yogyakarta[3] cukup banyak mendukung dan mendorong pembentukan JIRAK CELEBES dan pengembangan kapasitas penyelenggara radio komunitas di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat tersebut.salah satu kegiatan dalam penguatan kapasitas, jirak celebes juga bekerja sama dengan Promedia Indonesia

Forum Radio Kampus Bandung

Forum Radio Kampus Bandung (FRKB) pertama kali mengadakan Gathering pada Sabtu, 9 Mei 2009 dengan tuan rumah Radio Kampus ITB. Merupakan wadah persatuan dari seluruh radio kampus se-Bandung Raya. Dalam hitungan 6 bulan pertama jumlah anggota Forum Radio Kampus Bandung bertambah secara pesat. Tercatat telah ada 11 radio kampus se-Bandung Raya yang bergabung dalam FRKB, yaitu :

Daftar Nama Anggota FRKB
Nama Radio Kampus Universitas
Radio Kampus ITB Institut Teknologi Bandung
Unpar Radio Station (URS) Universitas Katolik Parahyangan
Swara Unisba Universitas Islam Bandung
Pasundan Radio Universitas Pasundan
eSKa Radio Universitas Pendidikan Indonesia
Inkom Radio Universitas Jendral Ahmad Yani
Eltras Radio Politeknik Bandung
8eh Institut Teknologi Bandung
K-Radio Politeknik Pos
T-Radio IT Telkom
Elite Radio Institut Teknologi Nasional
IM Radio Institut Manajemen Telkom
C Radio Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
B Radio Universitas Bina Darma
Ghoroh Radio Polteknik Negeri Sriwijaya
Swara Radio Institut Koperasi Indonesia

Jaringan Radio Komunitas Sulawesi Utara (JRK SULUT)

JRK SULUT adalah Wadah Berkumpul Radio Komunitas di Sulawesi Utara. Organisasi ini di deklarasikan pada tanggal 14 februari 2004 bertempat di Aula Batu Emas Tatelu, Kabupaten Minahasa Utara oleh tiga radio komunitas yang ada pada saat itu, yaitu, Wanuata FM; Tiwoho FM; dan Sakura FM. Kini anggota JRK SULUT telah berjumlah 16 radio komunitas yang tersebar di 13 Kota dan Kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara.

Peran dan fungsi

Radio komunitas sebagai salah satu bagian dari sistem penyiaran Indonesia secara praktik ikut berpartisipasi dalam penyampaian informasi yang dibutuhkan komunitasnya, baik menyangkut aspirasi warga masyarakat maupun program-program yang dilakukan pemerintah untuk bersama-sama menggali masalah dan mengembangkan potensi yang ada di lingkungannya. Keberadaaan radio komunitas juga salah satunya adalah untuk terciptanya tata pemerintahan yang baik dengan memandang asas-asas sebagai berikut:

Hak asasi manusia

Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak antarelemen di Indonesia.

Keadilan

Bahwa untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan system penyiaran yang adil, merata dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pengelolaan, pengalokasian dan penggunaan spektrum frekuensi radio harus tetap berlandaskan pada asas keadilan bagi semua lembaga penyiaran dan pemanfaatannya dipergunakan untuk kemakmuran masyarakat seluas-luasnya, sehingga terwujud diversity of ownership dan diversity of content dalam dunia penyiaran.

Informasi

Bahwa lembaga penyiaran (radio) merupakan media informasi dan komunikasi yang mempunyai peran penting dalam penyebaran informasi yang seimbang dan setimpal di masyarakat, memiliki kebebasan dan tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol serta perekat sosial.

Radio Based Community Development and Disaster Risk Reduction

Peran radio komunitas telah dikembangkan menjadi sarana pengembangan komunitas dan program pengurangan risiko bencana. Program ini dikembangkan oleh Dompet Dhuafa Republika, sebuah lembaga pemberdaya yang dikenal luas dalam upaya pemberdayaan masyarakar marjinal dan penanganan bencana. Pada pelaksanannya Dompet Dhuafa bekerjasama dengan radio komunitas dan RRI.

Sebagai Promosi Budaya Lokal

radio komunitas memliki peran yang cukup penting dalam mempromosikan budaya lokal tempat radio komunitas didirikan. Radio Primadona FM, Bayan, Lombok Barat menyelenggarakan acara Selemor Hate, acara yang seluruhnya menggunakan bahasa dan lagu-lagu lokal dan menceritakan sejarah masa lalu desa dan wilayah setempat.

Sebagai Kontrol Pembangunan

Peran radio komunitas juga mempunyai fungsi kontrol terhadap kinerja pemerintah didaerah tempat radio komunitas didirikan. Sebagai contoh, Radio Ampera 29,45 FM di Sekotong, dan Radio Rakola FM, di Labuapi, Lombok menyiarkan beberapa berita temuan (hasil investigasi lapangan) mereka terhadap pelaksanaan program-program pembangunan di wilayahnya, terutama berkaitan dengan proyek-proyek dari luar (pemerintah, bantuan luar negeri seperti PPK dan sebagainya). Berita-berita yang dilansir terutama untuk memberikan informasi tentang perkembangan pembangunan wilayahnya, termasuk membangun transparansi penggunaan dana program dan implementasinya di lapangan.

Diversivikasi Media Radio Komunitas

Untuk melakukan mempererat hubungan dan tukar-menukar informasi antar radio komunitas maka CRI (Combine Resource Institution) memperkenalkan sistem informasi antar komunitas yang disebut dengan SIAR (Saluran Informasi Akar Rumput). Sistem ini menghubungkan radio-radio komunitas melalui teknologi internet sehingga selain siaran mereka juga meng-upload materi siara melalui web suara komunitas[4].

Kendala Radio Komunitas

Keterbatasan Frekuensi dan Jangkauan

Radio komunitas saat ini hanya diperbolehkan beroperasi pada tiga kanal. Menurut ketentuan Kepmenhub no 15 tahun 2002 dan no 15A tahun 2003 yakni di frekuensi FM 107,7 Mhz; 107,8 Mhz; 107,9 Mhz, dengan jangkauan yang terbatas yaitu power maskimal 50 watt dan jangkauan layanan maksimal 2,5 km.

Minimnya Partisipasi Komunitas

Berkembangnya radio komunitas bak jamur di musim hujan. Yang sangat terlihat jelas adalah banyaknya keinginan dari pihak luar untuk mendorong agar komunitasnya tertarik untuk memiliki radio komunitas. Banyak juga yang kemudian terjebak pada soal “keinginan” untuk mengangkat agendanya sendiri ketimbang memfasilitasi dan mendorong komunitasnya agar dapat mewujudkan radio komunitas.

Referensi

Pranala luar

Pustaka

  • Masduki, 2007. Regulasi Penyiaran: Dari Otoriter ke Liberal. Yogyakarta: Penerbit LKiS Yogyakarta.
  • Rachmiatie, Atie, 2007. Radio Komunitas, Eskalasi Demokratisasi Komunikasi Jakarta: Simbiosa Rekatama Media.