Komite Ekonomi dan Industri Nasional

Revisi sejak 25 Juli 2017 03.54 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia |nama = Komite Ekonomi Industri Nasional |singkatan = KEIN |gambar = Berkas:National emblem of...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Komite Ekonomi Industri Nasional (disingkat KEIN) adalah Lembaga Nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Keberadaan KEIN berakhir bersamaan dengan berakhirnya periode Kabinet Kerja Tahun 2014-2019. KEIN bertugas:

  1. melakukan pengkajian terhadap permasalahan ekonomi dan industri nasional, regional, dan global;
  2. menyampaikan saran tindak strategis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada Presiden; dan
  3. melaksanakan tugas lain dalam lingkup ekonomi dan industri yang diberikan Presiden.[1]
Komite Ekonomi Industri Nasional
KEIN
Gambaran umum
SingkatanKEIN
Didirikan19 Januari 2016; 8 tahun lalu (2016-01-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
KetuaSoetrisno Bachir
Wakil KetuaArif Budimanta
SekretarisPutri Wardani
Situs web
http://kein.go.id/index.html
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Susunan Keanggotaan

Komite Ekonomi dan Industri Nasional dengan susunan keanggotaan terdiri dari:

  • Ketua : Soetrisno Bachir;
  • Wakil Ketua : Arif Budimanta;
  • Sekretaris : Putri Wardani;
  • Anggota :
    1. Hariyadi Sukamdani;
    2. Hendri Saparini;
    3. Eddy Kusnadi Sariaatmadja;
    4. Andri B. S. Sudibyo;
    5. Zulnahar Usman;
    6. Sudhamek;
    7. M. Najikh;
    8. Johnny Darmawan;
    9. Benny Soetrisno;
    10. Irfan Wahid;
    11. Sugiarto Alim;
    12. Donny Oskaria;
    13. Mohamad Fadhil Hasan;
    14. Muhammad Syafii Antonio;
    15. Aries Muftie;
    16. Sonny Budi Harsono; dan
    17. Benny Pasaribu.[1]

Referensi