Komite Ekonomi dan Industri Nasional

Revisi sejak 25 Juli 2017 04.05 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Komite Ekonomi Industri Nasional (disingkat KEIN) adalah Lembaga Nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Keberadaan KEIN berakhir bersamaan dengan berakhirnya periode Kabinet Kerja Tahun 2014-2019. KEIN bertugas:

  1. melakukan pengkajian terhadap permasalahan ekonomi dan industri nasional, regional, dan global;
  2. menyampaikan saran tindak strategis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada Presiden; dan
  3. melaksanakan tugas lain dalam lingkup ekonomi dan industri yang diberikan Presiden.[1]
Komite Ekonomi Industri Nasional
KEIN
Gambaran umum
SingkatanKEIN
Didirikan19 Januari 2016; 8 tahun lalu (2016-01-19)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
KetuaSoetrisno Bachir
Wakil KetuaArif Budimanta
SekretarisPutri Wardani
Situs web
http://kein.go.id/index.html
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Susunan Keanggotaan

Komite Ekonomi dan Industri Nasional dengan susunan keanggotaan terdiri dari:

  • Ketua : Soetrisno Bachir;
  • Wakil Ketua : Arif Budimanta;
  • Sekretaris : Putri Wardani;
  • Anggota :
    1. Hariyadi Sukamdani;
    2. Hendri Saparini;
    3. Eddy Kusnadi Sariaatmadja;
    4. Andri B. S. Sudibyo;
    5. Zulnahar Usman;
    6. Sudhamek;
    7. M. Najikh;
    8. Johnny Darmawan;
    9. Benny Soetrisno;
    10. Irfan Wahid;
    11. Sugiarto Alim;
    12. Donny Oskaria;
    13. Mohamad Fadhil Hasan;
    14. Muhammad Syafii Antonio;
    15. Aries Muftie;
    16. Sonny Budi Harsono; dan
    17. Benny Pasaribu.[1]

Referensi