Sunat

Tindakan operasi kecil yang bertujuan untuk menghilangkan kulit penutup di bagian depan penis manusia
Revisi sejak 10 Maret 2008 04.48 oleh Borgxbot (bicara | kontrib) (Robot: Cosmetic changes)

Sunat atau khitan atau sirkumsisi (Inggris : circumcision) adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari penis. Frenulum dari penis dapat juga dipotong secara bersamaan dalam prosedur yang dinamakan frenektomi. Kata sirkumsisi berasal dari bahasa Latin circum (berarti "memutar") dan caedere (berarti "memotong").

Gambar gua dari Mesir Purba tentang sunat, pada dinding dalam Temple of Khonspekhrod, c. 1360 SM.

Sunat telah dilakukan sejak jaman prasejarah, dilihat dari gambar-gambar di gua yang berasal dari Zaman Batu dan makan Mesir purba[1]. Alasan tindakan ini masih belum jelas pada masa itu tetapi teori-teori memperkirakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari ritual pengorbanan atau persembahan, tanda penyerahan pada Yang Maha Kuasa, langkah menuju kedewasaan, tanda kekalahan atau perbudakan, atau upaya untuk mengubah estetika atau seksualitas[2]. Sunat pada laki-laki diwajibkan pada agama Islam dan Yahudi[3][4]. Ia juga dipraktekkan oleh mayoritas penduduk Korea Selatan[5], Amerika, dan Filipina[6].

Sunat pada bayi telah didiskusikan pada beberapa dekade terakhir. American Medical Association menyatakan bahwa perhimpunan kesehatan di Amerika Serikat, Australia dan Kanada tidak merekomendasikan sunat rutin non-therapeutic (bukan alasan agama, tidak ritual, dan tidak deperlukan secara medis) pada bayi laki-laki[7].

Menurut literatur AMA tahun 1999, orang tua di AS memilih untuk melakukan sunat pada anaknya terutama disebabkan alasan sosial atau budaya dibandingkan karena alasan kesehatan[7] Akan tetapi, survey tahun 2001 menunjukkan bahwa 23,5% orang tua melakukannya dengan alasan "kesehatan"[8]. Para pendukung integritas genital mengecam semua tindakan sunat pada bayi karena menurut mereka itu adalah bentuk mutilasi genital pria yang dapat disamakan dengan sunat pada wanita yang dilarang di AS[9]. Beberapa ahli berargumen bahwa sunat bermanfaat bagi kesehatan[7][10]. Sunat diperlukan untuk mengobati pendarahan kronis pada penis, dan kanker penis[10] Beberapa dokter menyarankan sunat untuk mengobati phimosis, sedangkan lainnya menyarankan metode pengobatan effektif lainnya untuk kondisi ini[11].

Khitan Dalam Islam

Khitan dalam Islam tidak hanya dilakukan pada laki-laki, tetapi juga kepada wanita. Khitan bagi laki-laki adalah memotong semua qulfah (kulit) yang menutupi ujung dzakar, sedangkan bagi wanita adalah memotong bagian kulit yang menonjol (ke atas) farjinya saja. [12]

Manfaat Khitan (Sekilas Tentang Khitan (Bagi Pria dan Wanita) [13]

Bagi Laki-Laki

Di antara fungsi khitan bagi laki-laki adalah membuang tempat bersarangnya kotoran dan najis.

Bagi Wanita

Bagi wanita adalah (di antaranya) untuk menstabilkan rangsangan syahwatnya. Jika dikhitan terlalu dalam bisa membuat dia tidak memiliki hasrat sama sekali, sebaliknya, jika kulit yang menonjol ke atas vaginannya (Klitoris) tidak dipotong bisa berbahaya, karena kalau tergesek atau tersentuh sesuatu dia cepat terangsang.

Maka Rasululloh Shallallahu alaihi wa Salam bersabda kepada tukang khitan wanita (Ummu A'Thiyyah), yang artinya: "Janganlah kau potong habis, karena (tidak dipotong habis) itu lebih menguntungkan bagi perempuan dan lebih disenangi suami." (HR: Abu Dawud)

Usia Dikhitan Dalam Syariat Islam

Berkhitan boleh setelah baligh. Ibnu Abbas ditanya, yang artinya: "Seusia siapa engkau tatkala Rasululloh Shallallahu alaihi wa Salam meninggal dunia?" Ibnu Abas berkata: "Saya pada waktu itu sudah dikhitan, dan orang-orang (jaman itu) tidak mengkhitan laki-laki hingga dia baligh." (HR: Al-Bukhari)

Khusus bagi wanita sebaiknya dikhitan pada waktu masih bayi.

Referensi

  1. ^ Wrana, P. (1939). "Historical review: Circumcision". Archives of Pediatrics. 56: 385–392.  as quoted in: Zoske, Joseph (1998). "Male Circumcision: A Gender Perspective". Journal of Men’s Studies. 6 (2): 189–208. 
  2. ^ Gollaher, David L. (2000). Circumcision: a history of the world’s most controversial surgery. New York, NY: Basic Books. hlm. 53–72. ISBN 978-0-465-04397-2. 
  3. ^ "Circumcision". American-Israeli Cooperative Enterprise. Diakses tanggal 03-10-2006. 
  4. ^ Beidelman, T. (1987). Mircea Eliade, ed. "CIRCUMCISION". The Encyclopedia of religion. New York, NY: Macmillan Publishers. hlm. 511–514. ISBN 978-0-02-909480-8. Diakses tanggal 03-10-2006. 
  5. ^ Ku, J.H. (2003). "Circumcision practice patterns in South Korea: community based survey" (PDF). Sexually Transmitted Infections. 79 (1): 65–67. doi:10.1136/sti.79.1.65. PMID 12576619. Diakses tanggal 03-10-2006. 
  6. ^ Lee, R.B. (2005). "Circumcision practice in the Philippines: community based study" (PDF). Sexually Transmitted Infections. 81 (1): 91. doi:10.1136/sti.2004.009993. PMID 15681733. 
  7. ^ a b c "Report 10 of the Council on Scientific Affairs (I-99):Neonatal Circumcision". 1999 AMA Interim Meeting: Summaries and Recommendations of Council on Scientific Affairs Reports. American Medical Association. 1999. hlm. 17. 
  8. ^ Adler, R (2001). "Circumcision: we have heard from the experts; now let's hear from the parents". Pediatrics. 107 (2): E20. 
  9. ^ Milos, Marilyn F (1992). "Circumcision: A Medical or a Human Rights Issue?". Journal of Nurse-Midwifery. 37 (2): 87S–96S. 
  10. ^ a b Schoen, Edgar J. (1997). "Benefits of newborn circumcision: is Europe ignoring medical evidence?" (PDF). Archives of Disease in Childhood. 77 (3): pp. 258–260. PMID 9370910. Diakses tanggal 13-06-2006. 
  11. ^ Dewan, P.A. (1996). "Phimosis: Is circumcision necessary?". Journal of Paediatrics and Child Health. 32 (4): 285–289. Diakses tanggal 14-06-2006. 
  12. ^ "Artikel Berjudul: Sekilas Tentang Khitan (Bagi Pria dan Wanita)". 
  13. ^ "Artikel Berjudul: Sekilas Tentang Khitan (Bagi Pria dan Wanita)". 

Pranala luar