Negara

wilayah nyata dalam geografi; istilah umum yang termasuk pembagian politik atau wilayah terkait dengan ciri-ciri politik yang jelas
Revisi sejak 29 Juli 2017 14.25 oleh 114.125.71.49 (bicara) (Bebas semua situs)

Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Kedaulatan negara

Kata "negara" dipakai beberapa ahli untuk merujuk pada negara berdaulat. Tidak ada kesepakatan khusus mengenai jumlah negara di dunia, karena ada beberapa negara yang masih diperdebatkan kedaulatannya. Ada total 206 negara, dengan 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan 13 lainnya yang kedaulatannya diperdebatkan. Meskipun bukan negara berdaulat, Inggris, Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara (yang tergabung dalam Britania Raya) adalah contoh entitas yang disepakati dan dirujuk sebagai negara. Bekas negara lainnya seperti Bavaria (kini bagian dari Jerman) dan Piedmont (kini bagian dari Italia) tidak akan dirujuk sebagai "negara" dalam kondisi normal, walaupun mereka pernah menjadi sebuah negara yang berdiri sendiri pada masa lalu.

Lihat pula

  • Daftar negara berdaulat

Referensi

Bibliografi

Pranala luar

  • Canada Foreign Affairs Travel Advisories
  • The CIA World Factbook
  • Country portals from the United States Department of State, including Background Notes
  • Country Studies from the United States Library of Congress
  • Foreign Information by Country and Country & Territory Guides from GovPubs at UCB Libraries
  • PopulationData.net
  • United Nations statistics division