Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin

kelurahan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Revisi sejak 31 Juli 2017 06.23 oleh 180.248.132.16 (bicara) (Informasi umum kelurahan tanjung pagar)


Tanjung Pagar adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia.

Tanjung Pagar
Kantor kelurahan Tanjung Pagar
Negara Indonesia
ProvinsiKalimantan Selatan
KotaBanjarmasin
KecamatanBanjarmasin Selatan
Kodepos
70247
Kode Kemendagri63.71.01.1009 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS6371010005 Edit nilai pada Wikidata
Luas... km²
Jumlah penduduk... jiwa
Kepadatan... jiwa/km²
Peta
PetaKoordinat: 3°21′49.640″S 114°36′8.982″E / 3.36378889°S 114.60249500°E / -3.36378889; 114.60249500

Batas wilayah

Batas-batas wilayah kelurahan Tanjung Pagar adalah sebagai berikut :

Utara Kelurahan Murung Raya
Timur Kelurahan Pemurus Baru dan Pemurus Dalam
Selatan Kabupaten Banjar
Barat Kelurahan Kelayan Timur

Kelurahan Tanjung Pagar adalah bagian dari wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Kelurahan Tanjung Pagar juga merupakan hasil Pemekaran dari Kelurahan Kelayan Timur pada tahun 1978.

A.   Visi Misi

Visi

“Tata Pemerintahan  Yang Baik Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat.”

Misi

1.      Meningkatkan SDM Aparatur Pemerintahan melalui pelatihan serta mengembangkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas Prima melalui Iman dan Taqwa

2.      Meningkatkan kerja sama antar aparat Pemerintah Kelurahan dan Masyarakat

3.      Mewujudkan tatanan sosial, budaya yang relegius serta keterbukaan

4.      Turut serta membantu memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah

5.      Meningkatkan kerja sama Instansi antar Pemerintah dan Lembaga yang ada kaitannya dengan Kelurahan dan Masyarakat.

B.    Tujuan Sasaran dan Kebijaksanaan Umum

Tujuan Kelurahan Tanjung Pagar adalah untuk membantu meningkatkan  pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang yang dimaksud perlu adanya dukungan dan permodalan usaha bagi masyarakat melalui beragam program, salah satunya adalah Program Nasional Pemberdayaaan Masyarakat Mandiri Proyek Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (PNPM-P2KP) maupun program lainnya.

Proses dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan mengacu kepada upaya serta tujuan, sasaran dan kebijakan umum yang telah digariskan Pemerintah Kota Banjarmasin disamping menumbuhkan terciptanya peran dan serta masyarakat secara maksimal, hal tersebut perlu adanya atau tersedianya fasilitas pendukung dalam bentuk dana stimulant untuk menggali dan memanfaaatkan sumber pembangunan yang tersedia pada lingkungan masyarakat baik tenaga pikiran maupun sumber lainnya yang dapat dimanfaatkan secara optimal. Peran serta yang lebih menonjol, keikutsertaan warga dalam pembangunan masyarakat antara lain melalui kegiatan kebersihan dan penataan lingkungan disamping pencerahan melalui informasi pembangunan dalam bentuk ceramah dan dialog dengan narasumber dari instansi terkait.

C.   Bagan Susunan Organisasi Kelurahan Tanjung Pagar

STAF EKOBANG

SURIANI

NIP. 19660201.201406.1.003

STAF PEMERINTAHAN DAN KEMASYARAKATAN

BAKHTIAR

NIP. 19680828.201001.1003

     

                                                                            

STRUKTUR RT/RW KELURAHAN TANJUNG PAGAR

RT 01

ASMADI

RT 03

SUGIANNOOR

RT 05

M.TAIYIB

RT 07

USMAN

RT 09

ABDUL KADIR

RT 20

MUSA OGOD

RT 12

MAHYUDIN

RT 17

JAMHARI

RT 24

H. IDRIS,SH.I

RT 16

M.ZAINI, HM

RT 23

HENDRI KUSUMA,SE

RT 19

HARUN NUR RASYID

RT 14

BAHRUN

RT 21

HERY ARMAN

RT 15

ACHMADI NOOR

RT 22

RIDUAN

RT 18

M. YUSUF

RT 08

MURJANI

RT 06

SUPIAN

NOOR

RT 04

DARKASI

RT 02

SAMRAN

D.   Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 136 tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata  Kerja Kelurahan Kota Banjarmasin,yaitu sebagai berikut:

1.      Kelurahan

Tugas Pokok:

Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan tugas Pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Fungsi:

a.       Mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing seksi agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan yang harmonis dalam melaksanakan tugas;

b.      Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas masing-masing agar pekerjaan terbagi habis;

c.       Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

d.      Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sesuai data dan informasi yang dihasilkan agar diketahui realisasi program, hambatan dan upaya \

e.       pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

f.       Memimpin dan mengkoordinasikan untuk melakukan penyelenggaraan dan evaluasi dibidang pemerintahan;

g.      Melakukan penyelenggaraan dan pembinaan serta pengembangan dan fasilitas bidang ekonomi dan pembangunan di lingkungan wilayah kerja lurah;

h.      Melakukan hubungan kerjasama dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan dan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat di lingkungan kerja wilayah kerja lurah.

i.       Mengkoordinasikan penyelenggaraan, pembinaan dan fasilitas kesejahteraan sosial dilingkungan wilayah kerja lurah;

j.       Menyelenggarakan kegiatan pembinaan terhadap Rukun Tetangga dan Rukun Warga di lingkungan wilayah kerja lurah;

k.      Melakukan pengelolaan urusan kesekretariatan;

l.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugas.

2.      Sekretariat

Tugas Pokok:

      Mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyusunan program. Pengelolaan urusan keuangan dan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian.

Fungsi Sekretariat:

a.       Menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

b.      Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;

c.       Mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar diketahui permasalahan dan upaya pemecahan untuk kelancaraan pelaksanaan tugas;

d.      Menghimpun dan mengolah data administrasi Kelurahan;

e.       Menyusun program dan mengatur untuk terlaksananya tugas-tugas administrasi Kelurahan;

f.       Melaksanakan kegiatan adminstrasi berupa urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan;

g.      Melaksanakan kegiatan administrasi keuangan dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;

h.      Memberikan pelayanan teknis administrasi;

i.       Membuat laporan sebagai bahan masukan bagi atasan;

j.       Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugas.

3.      Seksi Pemerintahan dan Kemasyarakatan

Tugas Pokok:

      Mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dan pelaporan dibidang urusan pemerintahan dan pertanahan serta pemberdayaan masyarakat.

Fungsi Seksi Pemerintahan dan Kemasyarakatan:

a.       Menyusun rencana kegiatan seksi pemerintahan dan kemasyarakatan sebagai acuan dan pedoman pelaksanaan tugas;

b.      Mendistribusikan tugas kepada bawahan dan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;

c.       Memberikan petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas agar mempedomi prosedur kerja yang ditetapakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

d.      Menyiapkan bahan hubungan kerja sama dengan unit kerja/instansi terkait dengan bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan;

e.       Mengumpulkan dan mengolah data dibidang pemerintahan dan kemasyarakatan;

f.       Menyusun program kerja dalam rangka kegiatan pembinaan wilayah masyarakat

g.      Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan Kemasyarakatan;

h.      Melaksanakan tugas pembantuan dibidang pemungutan pajak bumi dan bangunan;

i.       Melaksanakan tugas dibidang keagrarian;

j.       Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaa kerukunan warga;

k.      Menghimpun dan menyiapkan bahan pelaksanaan administrasi dan pelayanan umum kepada masyarakat;

l.       Menyusun program kerja untuk usaha peningkatan pelayanan, bantuan sosial dan bimbingan sosial kepada masyarakat;

m.    Menyiapkan petunjuk teknis terhadap pembinaan penyelenggaraan usaha-usaha sosial untuk meningkatkan kesejahteraan sosial;

n.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi pemerintahan dan kesejahteraan sosial masyarakat;

o.      Menyusun dan membuat laporan kinerja

p.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugas.

4.      Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Tugas Pokok:

      Mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan dibidang ekonomi dan pembangunan.

Fungsi Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum:

a.       Menyusun rencana kegiatan seksi ekonomi dan pembangunan

b.      Menyiapkan bahan hubungan kerja sama dengan unit kerja/instansi terkait dalam bidang seksi ekonomi dan pembangunan;

c.       Melaksanakan kegiatan pembinaan swadaya masyarakat;

d.      Mengadakan pembinaan koordinasi pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik di lingkungan Kelurahan;

e.       Mengadakan pembinaan dan penyiapan bahan pelaksanaan musyawarah kelurahan;

f.       Membuat laporan bidang ekonomi pembangunan;

g.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan Lurah sesuai dengan bidang tugas.

5.      Seksi Ekonomi dan Pembangunan

Tugas Pokok:

      Mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dibidang ketentraman dan ketertiban kelurahan.

Fungsi Seksi Ekonomi dan Pembangunan:

a.       Menyusunan program kerja penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;

b.      Menyiapkan bahan hubungan kerja sama dengan unit kerja/instansi terkait dalam pelaksanaan penyuluhan ketentraman dan ketertiban umum kepada masyarakat;

c.       Menyiapkan bahan hubungan kerjasama dengan unit kerja/instansi terkait dalam penerapan dan penegakan Perda di wilayah Kelurahan;

d.      Menyiapkan bahan materi penyuluhan mengenai ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan wilayah Kelurahan;

e.       Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugas.