Tanjung Pagar, Banjarmasin Selatan, Banjarmasin
Tanjung Pagar adalah salah satu kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia.
Tanjung Pagar | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Kalimantan Selatan | ||||
Kota | Banjarmasin | ||||
Kecamatan | Banjarmasin Selatan | ||||
Kodepos | 70247 | ||||
Kode Kemendagri | 63.71.01.1009 | ||||
Kode BPS | 6371010005 | ||||
Luas | ... km² | ||||
Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
|
Batas wilayah
Batas-batas wilayah kelurahan Tanjung Pagar adalah sebagai berikut :
Utara | Kelurahan Murung Raya |
Timur | Kelurahan Pemurus Baru dan Pemurus Dalam |
Selatan | Kabupaten Banjar |
Barat | Kelurahan Kelayan Timur |
Kelurahan Tanjung Pagar adalah bagian dari wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Kelurahan Tanjung Pagar juga merupakan hasil Pemekaran dari Kelurahan Kelayan Timur pada tahun 1978.
A. Visi Misi
Visi
“Tata Pemerintahan Yang Baik Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat.”
Misi
1. Meningkatkan SDM Aparatur Pemerintahan melalui pelatihan serta mengembangkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas Prima melalui Iman dan Taqwa
2. Meningkatkan kerja sama antar aparat Pemerintah Kelurahan dan Masyarakat
3. Mewujudkan tatanan sosial, budaya yang relegius serta keterbukaan
4. Turut serta membantu memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah
5. Meningkatkan kerja sama Instansi antar Pemerintah dan Lembaga yang ada kaitannya dengan Kelurahan dan Masyarakat.
B. Tujuan Sasaran dan Kebijaksanaan Umum
Tujuan Kelurahan Tanjung Pagar adalah untuk membantu meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang yang dimaksud perlu adanya dukungan dan permodalan usaha bagi masyarakat melalui beragam program, salah satunya adalah Program Nasional Pemberdayaaan Masyarakat Mandiri Proyek Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (PNPM-P2KP) maupun program lainnya.
Proses dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan mengacu kepada upaya serta tujuan, sasaran dan kebijakan umum yang telah digariskan Pemerintah Kota Banjarmasin disamping menumbuhkan terciptanya peran dan serta masyarakat secara maksimal, hal tersebut perlu adanya atau tersedianya fasilitas pendukung dalam bentuk dana stimulant untuk menggali dan memanfaaatkan sumber pembangunan yang tersedia pada lingkungan masyarakat baik tenaga pikiran maupun sumber lainnya yang dapat dimanfaatkan secara optimal. Peran serta yang lebih menonjol, keikutsertaan warga dalam pembangunan masyarakat antara lain melalui kegiatan kebersihan dan penataan lingkungan disamping pencerahan melalui informasi pembangunan dalam bentuk ceramah dan dialog dengan narasumber dari instansi terkait.
C. Bagan Susunan Organisasi Kelurahan Tanjung Pagar
STAF EKOBANG
SURIANI NIP. 19660201.201406.1.003 |
STAF PEMERINTAHAN DAN KEMASYARAKATAN
BAKHTIAR NIP. 19680828.201001.1003 |
STRUKTUR RT/RW KELURAHAN TANJUNG PAGAR
RT 01
ASMADI |
RT 03
SUGIANNOOR |
RT 05
M.TAIYIB |
RT 07
USMAN |
RT 09
ABDUL KADIR |
RT 20
MUSA OGOD |
RT 12
MAHYUDIN |
RT 17
JAMHARI |
RT 24
H. IDRIS,SH.I |
RT 16
M.ZAINI, HM |
RT 23
HENDRI KUSUMA,SE |
RT 19
HARUN NUR RASYID |
RT 14
BAHRUN |
RT 21
HERY ARMAN |
RT 15
ACHMADI NOOR |
RT 22
RIDUAN |
RT 18
M. YUSUF |
RT 08
MURJANI |
RT 06
SUPIAN NOOR |
RT 04
DARKASI |
RT 02
SAMRAN |
D. Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 136 tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan Kota Banjarmasin,yaitu sebagai berikut:
1. Kelurahan
Tugas Pokok:
Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh camat sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan daerah serta melaksanakan tugas Pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Fungsi:
a. Mengkoordinasikan kegiatan bawahan dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing seksi agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan yang harmonis dalam melaksanakan tugas;
b. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas masing-masing agar pekerjaan terbagi habis;
c. Memberi petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
d. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan sesuai data dan informasi yang dihasilkan agar diketahui realisasi program, hambatan dan upaya \
e. pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
f. Memimpin dan mengkoordinasikan untuk melakukan penyelenggaraan dan evaluasi dibidang pemerintahan;
g. Melakukan penyelenggaraan dan pembinaan serta pengembangan dan fasilitas bidang ekonomi dan pembangunan di lingkungan wilayah kerja lurah;
h. Melakukan hubungan kerjasama dengan unit kerja/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan dan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat di lingkungan kerja wilayah kerja lurah.
i. Mengkoordinasikan penyelenggaraan, pembinaan dan fasilitas kesejahteraan sosial dilingkungan wilayah kerja lurah;
j. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan terhadap Rukun Tetangga dan Rukun Warga di lingkungan wilayah kerja lurah;
k. Melakukan pengelolaan urusan kesekretariatan;
l. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugas.
2. Sekretariat
Tugas Pokok:
Mengoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan penyusunan program. Pengelolaan urusan keuangan dan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan serta administrasi kepegawaian.
Fungsi Sekretariat:
a. Menyusun program, mengatur dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian sesuai prosedur untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
b. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;
c. Mengkoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan agar diketahui permasalahan dan upaya pemecahan untuk kelancaraan pelaksanaan tugas;
d. Menghimpun dan mengolah data administrasi Kelurahan;
e. Menyusun program dan mengatur untuk terlaksananya tugas-tugas administrasi Kelurahan;
f. Melaksanakan kegiatan adminstrasi berupa urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan;
g. Melaksanakan kegiatan administrasi keuangan dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
h. Memberikan pelayanan teknis administrasi;
i. Membuat laporan sebagai bahan masukan bagi atasan;
j. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugas.
3. Seksi Pemerintahan dan Kemasyarakatan
Tugas Pokok:
Mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dan pelaporan dibidang urusan pemerintahan dan pertanahan serta pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Seksi Pemerintahan dan Kemasyarakatan:
a. Menyusun rencana kegiatan seksi pemerintahan dan kemasyarakatan sebagai acuan dan pedoman pelaksanaan tugas;
b. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas agar pekerjaan terbagi habis;
c. Memberikan petunjuk kepada bawahan dalam melaksanakan tugas agar mempedomi prosedur kerja yang ditetapakan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
d. Menyiapkan bahan hubungan kerja sama dengan unit kerja/instansi terkait dengan bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan;
e. Mengumpulkan dan mengolah data dibidang pemerintahan dan kemasyarakatan;
f. Menyusun program kerja dalam rangka kegiatan pembinaan wilayah masyarakat
g. Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan Kemasyarakatan;
h. Melaksanakan tugas pembantuan dibidang pemungutan pajak bumi dan bangunan;
i. Melaksanakan tugas dibidang keagrarian;
j. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaa kerukunan warga;
k. Menghimpun dan menyiapkan bahan pelaksanaan administrasi dan pelayanan umum kepada masyarakat;
l. Menyusun program kerja untuk usaha peningkatan pelayanan, bantuan sosial dan bimbingan sosial kepada masyarakat;
m. Menyiapkan petunjuk teknis terhadap pembinaan penyelenggaraan usaha-usaha sosial untuk meningkatkan kesejahteraan sosial;
n. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pemerintahan dan kesejahteraan sosial masyarakat;
o. Menyusun dan membuat laporan kinerja
p. Melaksanakan tugas-tugas lain yang di berikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugas.
4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Tugas Pokok:
Mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan dibidang ekonomi dan pembangunan.
Fungsi Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum:
a. Menyusun rencana kegiatan seksi ekonomi dan pembangunan
b. Menyiapkan bahan hubungan kerja sama dengan unit kerja/instansi terkait dalam bidang seksi ekonomi dan pembangunan;
c. Melaksanakan kegiatan pembinaan swadaya masyarakat;
d. Mengadakan pembinaan koordinasi pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik di lingkungan Kelurahan;
e. Mengadakan pembinaan dan penyiapan bahan pelaksanaan musyawarah kelurahan;
f. Membuat laporan bidang ekonomi pembangunan;
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Lurah sesuai dengan bidang tugas.
5. Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Tugas Pokok:
Mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan pembinaan dibidang ketentraman dan ketertiban kelurahan.
Fungsi Seksi Ekonomi dan Pembangunan:
a. Menyusunan program kerja penyelenggaraan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;
b. Menyiapkan bahan hubungan kerja sama dengan unit kerja/instansi terkait dalam pelaksanaan penyuluhan ketentraman dan ketertiban umum kepada masyarakat;
c. Menyiapkan bahan hubungan kerjasama dengan unit kerja/instansi terkait dalam penerapan dan penegakan Perda di wilayah Kelurahan;
d. Menyiapkan bahan materi penyuluhan mengenai ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan wilayah Kelurahan;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugas.