Takhta Suci dan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 6 Agustus 2017 03.32 oleh Glorious Engine (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox United Nations membership | nation = Tahta Suci / Negara Kota Vatikan | image_flag = Flag of the Vatican City.svg | membership = Pengamat permanen | sinc...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Templat:Politik Tahta Suci

Tahta Suci / Negara Kota Vatikan
Keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa
KeanggotaanPengamat permanen
Sejak1964 (1964)
Pengamat PermanenBernardito Auza

Tahta Suci bukanlah anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (tak mengajukan keanggotaan) namun meraih status negara pengamat permanen (seperti halnya negara non-anggota) pada 6 April 1964. Dalam kapasitas itu, ia memiliki hak untuk menghadiri seluruh sesi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengamati kerja mereka.[1] Selain itu, Tahta Suci telah mengadakan misi-misi pengamat permanen di New York dan di Jenewa dan dapat mempengaruhi keputusan dan rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Referensi

  1. ^ "Non-member States". www.un.org (dalam bahasa Inggris). United Nations. Diakses tanggal 22 March 2017.