Mohon jangan gunakan templat "{{Infobox Person}}" di ruang nama pengguna Anda. Gunakan {{Infobox pengguna}}.

Drs. Faizal Kamil, SH., M.H (lahir 04 September 1964) adalah seorang Hakim, Dosen, dan Pendekar Tapak Suci. Ia menempuh pendidikan dan jenjang karier Hakim sekitar 20 tahun sebelum berkecimpung dalam atlit Pencak silat di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Lahir di Yogyakarta, masa kecil Faizal Kamil sebagai putra ketiga dari H. Zulkifli Rachman banyak dilewatkan dibeberapa daerah di Nusantara, seperti di Yogyakarta, Palembang, Bengkulu, Ambon, Manado, Gorontalo, Bengkalis, dan beberapa daerah lainnya . Minatnya pada dunia birokrasi dan akademisi dipengaruhi figur ayahnya H. Zulkifli Rachman yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua BPPMI (Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal) Jakarta dan dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Fatah Palembang. Masuk di dunia Peradilan pada tahun 1985 dan menjadi Hakim pada tahun 2000 sebagai Hakim di Pengadilan agama Jakarta Timur, Faizal Kamil mencatatkan diri sebagai Hakim termuda di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dari unsur PNS. Kariernya mulai terlihat setelah menjabat Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 2007 menjadi tim majelis yang menangani perkara Sita Marital Bambang Triahatmojo dengan Halimah (Putra dan Menantu Presiden Republik Indonesia Ke 2) . Merengkuh jabatan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sengeti, Jambi pada 2009, selang dua tahun kemudian ia dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Riau pada 2013. memimpin di kembali di Pengadilan Agama Cilegon, Banten pada 2015. Terakhir, ia bertugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Cianjur, Jawa Barat pada Agustus 2015 sampai dengan sekarang. Selama aktif di dunia Peradilan Agama, Faizal Kamil mengajar di beberapa Perguruan Tinggi swasta Jakarta dan Cianjur juga sangat aktif di dunia seni beladiri Tapak Suci dengan predikat sebagai Pendekar Madya.

Kehidupan pribadi

 

Faizal Kamil adalah putra ketiga dari pasangan H. Zulkifli Rachman (yang merupakan tokoh Agama Islam) dan Hj. Siti Rohani. Ia memiliki dua kakak laki-laki dan perempuan,Tanzilul Huda, S.E. dan Dra Hj. Zuchrotul Jamilah, dan dua orang adik, dr. Hj. Khulushinnisak, M.Ars. dan Brigjend TNI (INF) Irham Waroihan S.Sos.

Masa kecilnya banyak dihabiskan di beberapa daerah di Nusatara. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana di Gorontalo Sulut pada 1990, kemudian melanjutkan Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah Jakarta, serta menyelesaikan Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta.

Faizal Kamil menikah dengan Dra. Ambar Ekawaty (cucu dari penghulu Keraton Yogyakarta KRT. H. Wardan Dipaningrat) pada tanggal 27 Oktober 1991, dikaruniai tiga orang anak, putra pertama Abdaul Izzaat, alumnus Fakultas Biologi Univertsitas Gadjah Mada Yogyakarta, putri kedua Nida Adlina Sarjana Hukum Universitas Pancasila Jakarta, sedangkan putri bungsunya Noorina Faizati masih duduk di kelas III SMA Negeri 8 Depok.

Berikut adalah jabatan selama berkarir di Peradilan Agama

Tahun Jabatan
1985   CPNS Pengadilan Tinggi Agama Ambon
1986   PNS Pengadilan Tinggi Agama Ambon
1988   Staff Pengadilan Tinggi Agama Manado
1989-1991 Panitera Pengganti Pengadilan Agama Gorontalo
1992-1999 Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Jakarta Selatan
1999-2000 Wakil Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur
2001-2006   Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur
2007-2008   Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat
2009-2011   Wakil Ketua Pengadilan Agama Sengeti kelas 2 Jambi
2012-2013   Ketua Pengadilan Agama Bengkalis kelas 2 Riau
2013-2014 Ketua Pengadilan Agama Cilegon kelas 2 Banten
2015-sekarang   Wakil Ketua Pengadilan Agama Cianjur kelas 1B

Referensi

[1][2][3][4]

  1. ^ Administrator. "Beberapa Prosedur dan Redaksi Sumpah di Peradilan Agama | Oleh : Drs. Faizal Kamil SH.MH (30/3)". Pengadilan Agama Palembang. Diakses tanggal 2017-08-10. 
  2. ^ Anwar, Ridwan. "Onrechtmatige Daad" Dalam "Fara'id | Oleh : Drs. Faizal Kamil, SH., MH | (28/4) - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama". badilag.mahkamahagung.go.id. Diakses tanggal 2017-08-10. 
  3. ^ Kartiwan, Iwan. ""Cerai Hati" di Pengadilan Agama Cianjur | Oleh : Drs. Faizal Kamil, S.H., M.H. (29/9) - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama". badilag.mahkamahagung.go.id. Diakses tanggal 2017-08-10. 
  4. ^ Roza, Adil Fakhru. "Praktik Uit Voerbaar Bij Voorraad di Peradilan Agama | Oleh: Drs. Faizal Kamil, SH.,MH. (25/11) | pa-sijunjung.go.id - Website Resmi Pengadilan Agama Sijunjung". pa-sijunjung.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-08-10.