Bea Øresund

Revisi sejak 22 Agustus 2017 05.06 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Cukai Øresund (bahasa Denmark: Øresundstolden) adalah cukai yang dipungut di selat Øresund dan pernah menjadi dua per tiga pendapatan negara Denmark pada abad ke-16 dan ke-17. Cukai ini mulai diberlakukan oleh Raja Erik dari Pommern pada tahun 1429 dan tetap berlaku hingga ditetapkannya Konvensi Kopenhagen 1857 (kecuali kapal-kapal Swedia yang dibebaskan dari cukai dari tahun 1660 hingga 1712).

Peta pesisir Denmark di barat dan pesisir Swedia di timur, dari tahun 1888.

Semua kapal asing yang melewati selat ini harus berhenti di Helsingør dan membayar cukai kepada Denmark. Apabila kapal tersebut menolak, meriam di Helsingør dan Helsingborg akan menenggelamkannya. Pada tahun 1567, cukai yang dipungut bernilai sebesar 1-2% nilai kargo. Agar kapten kapal tidak berbohong dengan mengecilkan nilai kargo, pemerintah Denmark memiliki hak untuk membeli kargo tersebut sesuai dengan nilai yang dilaporkan.

Agar kapal tidak mengambil rute lain, cukai juga dipungut di dua selat Denmark lainnya, yaitu Storebælt dan Lillebælt. Kadang-kadang kapal asing dilarang menggunakan selat lain selain Øresund, dan mereka yang melanggar akan ditenggelamkan.

Cukai Øresund merupakan sumber pendapatan yang penting bagi Denmark selama beberapa abad. Namun, cukai ini membuat kesal negara-negara yang berdagang di Laut Baltik, terutama Swedia. Swedia pada awalnya tidak dipungut cukai karena masih tergabung dalam Persatuan Kalmar dengan Denmark. Namun, setelah meletusnya Perang Kalmar dan diberlakukannya Perjanjian Knäred pada tahun 1613, Denmark mulai memungut cukai dari kapal-kapal Swedia. Cukai ini menjadi casus belli Perang Torstenson pada tahun 1643.

Pada tahun 1658, Denmark terpaksa menyerahkan wilayahnya di sebelah timur selat (Skåne, Halland, Blekinge, Bohuslän dan pulau Ven) kepada Swedia akibat kekalahannya dalam Perang Utara Kedua. Oleh sebab itu, cukai ini tidak dapat lagi diberlakukan secara efektif seperti sebelumnya, tetapi Denmark tetap memiliki hak untuk menetapkan cukai. Kapal Swedia tidak lagi dipungut cukai berdasarkan ketentuan Perjanjian Kopenhagen yang disepakati pada tanggal 27 Mei 1660. Pengecualian ini dicabut setelah kekalahan Swedia dalam Perang Utara Besar dan disepakatinya Perjanjian Frederiksborg pada tahun 1720, walaupun wilayah di sebelah timur selat Øresund sudah menjadi wilayah Swedia.

Konvensi Kopenhagen

Konvensi Kopenhagen yang mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 1857[1] menghapuskan cukai dan semua selat Denmark menjadi jalur perairan internasional yang bebas dilalui oleh semua kapal militer dan dagang. Pada masa itu, cukai ini berdampak negatif terhadap pelabuhan dan pedagang di Kopenhagen, walaupun cukai ini tetap memasok seperdelapan pemasukan negara. Di sisi lain, negara-negara maritim dunia tidak lagi menoleransi cukai semacam ini. Sebagai gantinya, pemerintah Denmark memperoleh pembayaran sebesar 33,5 juta rigsdaler Denmark[2] yang dibayarkan oleh negara-negara maritim Eropa lainnya yang menandatangani konvensi ini. Dari jumlah tersebut, Britania Raya membayar sekitar sepertiga dan Kekaisaran Rusia juga membayar sepertiga.[3] Konvensi serupa juga ditandatangani oleh Denmark dan Amerika Serikat pada tahun yang sama di Washington; berkat konvensi ini, kapal-kapal Amerika dapat melewati selat-selat Denmark dengan bebas, tetapi sebagai gantinya Denmark memperoleh pembayaran sebesar $393.000.[3]

Lihat pula

Catatan kaki

  1. ^ "Legal provision: maritime law". UNESCO. 
  2. ^ Hvidegaard, Torben (2 May 2005). "Øresundstolden" (dalam bahasa Dansk). Dansk-Skånsk Tidsskrift. 
  3. ^ a b Alexandersson, Gunnar (1982). International Straits of the World: The Baltic Straits. Martinus Nijhoff Publishers. ISBN 90-247-2595-X. 

Bacaan lanjut

  • (Denmark) Degn, Ole. Tolden i Sundet: Toldopkrævning, politik og skibsfart i Øresund 1429-1857. København: Told- og Skattehistorisk Selskab, 2010. ISBN 978-87-87796-37-8.

55°47′23″N 12°45′03″E / 55.78972°N 12.75083°E / 55.78972; 12.75083