Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Lembaga pemerintah non-kementerian RI

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata.[1] Badan Ekonomi Kreatif merupakan badan yang pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden no. 6 tahun 2015. Semula urusan ekonomi kreatif menjadi bagian dari Kementerian Pariwasata dan Ekonomi Kreatif yang dibentuk pada Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2011 sampai 2014. Saat ini Kepala Badan Ekonomi Kreatif dijabat oleh Triawan Munaf[2]

Badan Ekonomi Kreatif
Bekraf
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015
Kepala
Triawan Munaf
Wakil Kepala
Ricky Josep Pesik
Sekretaris Utama
Mesdin Kornelis Simarmata
Deputi
Riset, Edukasi, dan PengembanganAbdur Rohim Boy Berawi
Akses PermodalanFadjar Hutomo
InfrastrukturHari Santosa Sungkari
PemasaranJoshua Puji Mulia Simandjuntak
Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan RegulasiAri Juliano Gema
Hubungan Antar Lembaga dan WilayahEndah Wahyu Sulistianti
Kantor pusat
Gedung Kementerian BUMN, Lt.15, Jl. Medan Merdeka Selatan No.13, Jakarta 10110, Indonesia
Situs web
www.bekraf.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Tugas dan Fungsi

Badan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di bidang:

  1. aplikasi dan game developer,
  2. arsitektur,
  3. desain interior,
  4. desain komunikasi visual,
  5. desain produk,
  6. fashion,
  7. film, animasi, dan video,
  8. fotografi,
  9. kriya,
  10. kuliner,
  11. musik,
  12. penerbitan,
  13. periklanan,
  14. seni pertunjukan,
  15. seni rupa, dan
  16. televisi dan radio.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
  2. perancangan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
  3. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
  5. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
  6. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden yang terkait dengan ekonomi kreatif.[1]

Organisasi

Badan Ekonomi Kreatif ini memiliki beberapa deputi untuk membidangi sub sektor ekonomi kreatif di bidang seni, kuliner, dan lainnya. Organisasi Badan Ekonomi Kreatif terdiri dari:

  • Kepala;
  • Wakil Kepala;
  • Sekretariat Utama;
  • Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan;
  • Deputi Akses Permodalan;
  • Deputi Infrastruktur;
  • Deputi Pemasaran;
  • Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi; dan
  • Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah.[3]

Dukungan

Badan Ekonomi Kreatif pada awal dibentuk tahun 2015 mendapat anggaran sekitar Rp 1 triliun dan akan dipakai untuk membiayai program-program yang diharapkan dapat meningkatkan penghasilan bagi negara.[4]

Dewan Perwakilan Daerah mengusulkan RUU Ekonomi Kreatif pada Program Legislasi Nasional 2015-2019. Tujuannya yaitu tidak hanya untuk melindungi para pekerja kreatif, tetapi juga agar ada keberpihakan yang konkret dari pemerintah untuk kemajuan ekonomi kreatif baik dari sisi infrastruktur maupun pendanaan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.[5]

Referensi