Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (disingkat DJP) adalah salah satu direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Ken Dwijugiasteadi |
Sekretaris Direktorat Jenderal | Arfan |
Direktur | |
Direktur Peraturan Perpajakan I | Arif Yanuar |
Direktur Peraturan Perpajakan II | Yunirwansyah |
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan | Angin Praytino Aji |
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian | R. Dasto Ledyanto |
Direktur Keberatan dan Banding | Peni Hirjanto |
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak | Yon Arsal |
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat | Hestu Yoga Saksama |
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan | Lusiani |
Kantor pusat | |
Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190 | |
Situs web | |
pajak |
Sejarah
Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari beberapa unit organisasi yaitu :
- Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;
- Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;
- Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan
- Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 diubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).
Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.
Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah) seperti yang ada sekarang ini.
- 1924 – Djawatan Padjak di bawah Departemen Van Financien berdasar Staatsblad 1924 No. 576 Artikel 3
- 1942 – Djawatan Padjak di bawah Zaimubu (Djawatan Padjak, Bea Cukai dan Padjak Hasil Bumi)
- 1945 – berdasarkan Penetapan Pemerintah No.2/SD Urusan Bea ditangani Departemen Keuangan Bahagian Padjak
- 1950 – Djawatan Padjak di bawah Direktur Iuran Negara
- 1958 – Djawatan Padjak di bawah vertikal langsung Departemen Keuangan
- 1964 – Djawatan Padjak berubah menjadi Direktorat Pajak di bawah pimpinan Menteri Urusan Pendapatan Negara
- 1965 – Direktorat IPEDA di bawah Ditjen Moneter
- 1966 – Direktorat Padjak diubah menjadi Direktorat Jenderal Pajak
- 1976 – Direktorat IPEDA dialihkan Ke Direktorat Jenderal Pajak
- 1983 – Tax Reform I berlakunya Self Assesment
- 1985 – IPEDA berganti nama menjadi Direktorat PBB
- 2000 – Tax Reform II
- 2002 – Modernisasi Birokrasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan institusi penting di negara ini dimana saat ini dipercaya mengumpulkan sekitar 80% dari dana APBN, ternyata mempunyai sejarah panjang sejak sebelum proklamasi kemerdekaan RI. Sejarah singkat DJP terbagi dalam beberapa periode sebagai berikut:
Pra Proklamasi Kemerdekaan RI
Pada zaman penjajahan Belanda, tugas pemerintahan dalam bidang moneter dilaksanakan oleh Departemen Van Financien dengan dasar hukumnya yaitu Staatsblad 1924 Number 576, Artikel 3.
Pada masa penguasaan Jepang, Departemen Van Financien diubah namanya menjadi Zaimubu. Djawatan-djawatan yang mengurus penghasilan negara seperti Djawatan Bea Cukai, Djawatan Padjak, serta Djawatan Padjak Hasil Bumi. Ketiganya digabungkan dan berada di bawah seorang pimpinan dengan nama Syusekatjo.
Periode 1945-1959
Maklumat Menteri Keuangan Nomor 1 Tanggal 5 Oktober 1945 yang menyatakan bahwa seluruh Undang-undang atau peraturan tentang perbendaharaan Keuangan Negara, pajak, lelang, bea dan cukai, pengadaan candu dan garam tetap menggunakan Undang-Undang atau peraturan yang ada sebelumnya sampai dengan dikeluarkannya peraturan yang baru dari pemerintah Indonesia. Sedangkan Penetapan Pemerintah tanggal 7 Nopember 1945 No. 2/S.D. memutuskan bahwa urusan bea ditangani Departemen Keuangan Bahagian Padjak mulai tanggal 1 Nopember 1945 sesuai dengan Putusan Menteri Keuangan tanggal 31 Oktober 1945 No. B.01/1.
Akhir tahun 1951 Kementerian Keuangan mengadakan perubahan dimana Djawatan Padjak, Djawatan Bea dan Cukai dan Djawatan Padjak Bumi berada di bawah koordinasi Direktur Iuran Negara.
Periode 1960-1994
Tahun 1964 Djawatan Padjak diubah menjadi Direktorat Pajak yang berada di bawah pimpinan Pembantu Menteri Urusan Pendapatan Negara. Kemudian pada tahun 1966 berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No. 75/U/KEP/11/1966 tentang Struktur Organisasi dan Pembagian Tugas Departemen-Departemen, Direktorat Padjak diubah menjadi Direktorat Djenderal Padjak yang membawahi Sekretariat Direktorat Djenderal, Direktorat Padjak Langsung, Direktorat Padjak Tidak Langsung, Direktorat Perentjanaan dan Pengusutan,dan Direktorat Pembinaan Wilayah.
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas DJP sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Dalam mengemban tugas tersebut, DJP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan
e. pelaksanaan administrasi DJP.[1]
Logo
Direktorat Jenderal Pajak memiliki Lambang atau logo yang dipergunakan sebagai simbol internal ber-"seal" CAKTI BUDDHI BHAKTI Ini diambil dari Bahasa Sansekerta yang berarti : Dengan segala kekuatan, tenaga, dan fikiran dan dengan budi yang luhur, kami berbakti kepada Negara.
Sedangkan arti secara keseluruhan : Direktorat Jenderal Pajak sebagai aparatur Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila mempunyai tugas dalam bidang Perpajakan dan dalam melaksanakan fungsinya memungut dan memasukkan pajak ke dalam Kas Negara berusaha dengan segala daya upaya agar fungsi pajak baik budgeter maupun mengatur dapat terlaksana sebaik-baiknya berdasarkan Tridharma Pemajakan dengan memperhatikan tingkat conyunctuur guna mencapai masyarakat adil dan maknur, materiil dan spirituil, sesuai dengan tujuan Undang-Undang Dasar 1945.
Deskripsi logo
- Perisai berbentuk segi lima : melukiskan Negara Pancasila Republik Indonesia.
- Sayap berkembang yang berbulu lima menunjukkan kemegahan Negara, sebagai pendorong para pegawai Direktorat Jenderal Pajak menjalankan tugasnya dengan bertujuan memelihara tetap berkembangnya sayap Negara.
- Bejana emas melambangkan tempat pengumpulan uang negara (fiscus).
- (a).Libra melukiskan keadilan. (b).Padi tujuh belas butir dan delapan kelompok bunga kapas melukiskan cita-cita kemakmuran Negara.
- Tiga gelombang melukiskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan Tridharma Pemajakan yaitu:
(a). meliputi seluruh subjek pajak. (b). objek pajak yang semestinya. (c). tepat pada waktunya. Gelombang diartikan bahwa fiskus mengatur dan memperlunak conyunctuur.
Daftar Unit Kerja Kantor Pusat dan Unit Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Tahun 1988 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari satu sekretariat, 6 Direktorat dan 2 Pusat. Kemudian pada tahun 1994 Kantor Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 Sekretariat dan 8 Direktorat. Terakhir pada Desember 2006 berdasarkan PMK 131/PMK.01/2006, susunan organisasi Kantor Pusat DJP berubah kembali,terdiri dari 1 Sekretariat dan 15 Direktorat dan 1 Pusat yang dipimpin pejabat eselon II a yaitu :
- Sekretariat Direktorat Jenderal,
- Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan,
- Direktorat Peraturan Perpajakan I
- Direktorat Peraturan Perpajakan II,
- Direktorat Keberatan dan Banding,
- Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,
- Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan,
- Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat,
- Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan,
- Direktorat Penegakan Hukum,
- Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi Informasi,
- Direktorat Transformasi Proses Bisnis.
- Direktorat Kepatuhan Internal& Transformasi Sumber Daya Aparatur,
- Direktorat Intelijen Perpajakan,
- Direktorat Perpajakan Internasional,
- Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Selain itu terdapat juga 4 Tenaga Pengkaji, yaitu :
- Tenaga Pengkaji bidang Pelayanan Perpajakan
- Tenaga Pengkaji bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan
- Tenaga Pengkaji bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan
- Tenaga Pengkaji bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia
Sedangkan unit kerja vertikal di daerah meliputi Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Saat ini terdapat 33 Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia, yang dipimpin pejabat eselon II a, yaitu :
- Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, di Jakarta
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, di Jakarta
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, di Jakarta
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, di Jakarta
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, di Jakarta
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, di Jakarta
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, di Jakarta
- Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, di Jakarta
- Kantor Wilayah DJP Aceh, di Banda Aceh
- Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, di Medan
- Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II, di Pematang Siantar
- Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau, di Pekanbaru
- Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, di Padang
- Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, di Palembang
- Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, di Bandar Lampung
- Kantor Wilayah DJP Banten, di Serang
- Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, di Bandung
- Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, di Bekasi
- Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, di Bogor
- Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, di Semarang
- Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, di Surakarta
- Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta, di Yogyakarta
- Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, di Surabaya
- Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, di Sidoarjo
- Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, di Malang
- Kantor Wilayah DJP Bali, di Denpasar
- Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, di Mataram
- Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, di Pontianak
- Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, di Banjarmasin
- Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, di Balikpapan
- Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, di Makassar
- Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, di Manado
- Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku, di Jayapura
Daftar Direktur Jenderal Pajak
- Abdul Mukti 1945 s.d. 1956 (Kepala Djawatan Padjak)
- Soerjono Sastrokoesoemo 1956 s.d. 1961 (Kepala Djawatan Pajak)
- Santoso Brotodihardjo 1961 - 1963 (Kepala Djawatan Pajak)
- Soeyoedno Brotodihardjo 1963 - 1970
- Sutadi Sukarya 1970 s.d. 1981
- Salamun A.T 1981 s.d. 1988
- Mar'ie Muhammad 1988 s.d. 1993
- Fuad Bawazier 1993 s.d. 1998
- Abdullah Anshari Ritonga 1999 s.d. 2000
- Machfud Sidik 2000 s.d. 2001
- Hadi Poernomo Februari 2001 s.d. April 2006
- Darmin Nasution April 2006 s.d. Juli 2009
- Mochammad Tjiptardjo Juli 2009 s.d. Januari 2011
- Ahmad Fuad Rahmany Januari 2011 s.d. Februari 2015
- Sigit Priadi Pramudito Februari 2015 s.d Desember 2015
- Ken Dwijugiasteadi Desember 2015 s.d sekarang
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Ditjen Pajak