Minuman beralkohol

minuman yang mengandung alkohol, biasanya etanol
Revisi sejak 23 September 2017 14.25 oleh 36.84.13.188 (bicara)

Minuman beralkohol atau khamr adalah jenis minuman yang memabukkan. Minuman ini sering menjadi simbol hedonisme bagi kaum-kaum fasik, kafir, dan munafik, sehingga hukum meminumnya adalah haram. Tetapi, untuk penduduk yang tinggal di wilayah dingin seperti wilayah-wilayah di Eropa, minuman beralkohol dapat menghangatkan tubuh dan menjaga kesehatan. Fatwa haram terhadap minuman beralkohol ini juga dikemukakan di dalam agama Kristen dan Buddha. Di beberapa negara, penjualannya dilarang oleh pemerintah karena dapat membahayakan kesehatan, terutama pada anak-anak.

Sebotol cachaça, minuman beralkohol dari Brasil.

Dalil Al-Qur'an dan Hadis tentang minuman beralkohol

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

"Mereka bertanya kepada kalian tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepada kalian apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian, agar kalian berfikir."
(Q.S. Al-Baqarah (2) : 219)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan."
(Q.S. Al-Maidah (5) : 90)

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام

"Setiap yang memabukan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram."
(HR. Muslim no. 2003 dari hadits Ibnu Umar, Bab bayanu anna kulla muskirin khamr wa anna kulla khmr haram, Abu Daud, no. 3679)

كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

"Setiap yang memabukkan adalah haram."
(HR. Al-Bukhari no. 4087, 4088 bab ba’ts mu’adz ilal yaman qobla hajjatil wada’, no. 5773, Muslim no. 1733)

وإنِّي أَنْهَكُمْ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ

"Dan aku melarang kalian dari segala yang memabukkan."
(HR. Abu Dawud no. 3677, bab al-‘inab yu’sharu lil khamr)

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال خطب عمر على منبر رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال إنه قد نزل تحريم الخمر وهي من خمسة أشياء العنب والتمر والحنطة والشعير والعسل والخمر ما خامر العقل

Dari Ibnu Umar, ia berkata, Umar berkhutbah di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia berkata, "Sesungguhnya telah turun (ayat) pengharaman khamr, dan khamr berasal dari lima macam. Anggur, kurma, hinthah, syair, madu, dan khamr adalah apa yang menutup akal."
(Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, 5/2122 no. 5266, dan Muslim, 4/2322)

Bahaya terhadap kesehatan

Bila dikonsumsi berlebihan, minuman beralkohol dapat menimbulkan efek samping ganggguan mental organik (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, merasakan, dan berprilaku. Timbulnya GMO itu disebabkan reaksi langsung alkohol pada sel-sel saraf pusat. Karena sifat adiktif alkohol itu, orang yang meminumnya lama-kelamaan tanpa sadar akan menambah takaran/dosis sampai pada dosis keracunan atau mabuk.

Mereka yang terkena GMO biasanya mengalami perubahan perilaku, seperti misalnya ingin berkelahi atau melakukan tindakan kekerasan lainnya, tidak mampu menilai realitas, terganggu fungsi sosialnya, dan terganggu pekerjaannya. Perubahan fisiologis juga terjadi, seperti cara berjalan yang tidak mantap, muka merah, atau mata juling. Perubahan psikologis yang dialami oleh konsumen misalnya mudah tersinggung, bicara mengawur, atau kehilangan konsentrasi.

Efek samping terlalu banyak minuman beralkohol juga menumpulkan sistem kekebalan tubuh. Alkoholik kronis membuat jauh lebih rentan terhadap virus termasuk HIV.

Mereka yang sudah ketagihan biasanya mengalami suatu gejala yang disebut sindrom putus alkohol, yaitu rasa takut diberhentikan minum alkohol. Mereka akan sering gemetar dan jantung berdebar-debar, cemas, gelisah, murung, dan banyak berhalusinasi.

Kandungan alkohol di atas 40 gram untuk pria setiap hari atau di atas 30 gram untuk wanita setiap hari dapat berakibat kerusakan pada organ/bagian tubuh peminumnya. Misalnya, kerusakan jaringan lunak yang ada di dalam rongga mulut, seputar tenggorokan, dan di dalam sistem pencernaan (di dalam perut). Organ tubuh manusia yang paling rawan akibat minuman keras adalah hati atau lever. Seseorang yang sudah terbiasa meminum minuman beralkohol, apalagi dengan takaran yang melebihi batas, setahap demi setahap kadar lemak di dalam hatinya akan meningkat. Akibatnya, hati harus bekerja lebih dari semestinya untuk mengatasi kelebihan lemak yang tidak larut di dalam darah. Dampak lebih lanjut dari kelebihan timbunan lemak di dalam hati tersebut akan memakan hati sehingga selnya akan mati. Kalau tidak cepat diobati akan terjadi sirosis (pembentukan parut) yang akan menyebabkan fungsi hati berkurang dan menghalangi aliran darah ke dalam hati. Kalau tidak segera diobati akan berkembang menjadi kanker hati.

Tidak hanya bagian lever yang akan rusak atau tidak berfungsi, bagian lain seperti otak pun bisa terganggu. Hal itu membuktikan bahwa minuman keras mengakibatkan penyakit yang bisa membawa kematian.

Efek samping minum alkohol dapat mempengaruhi elastisitas dinding arteri (kekakuan arteri) dan usia prematur arteri, sehingga mengganggu aliran darah. Selain itu, laki-laki sangat berisiko mengalami percepatan kekakuan arteri dibandingkan dengan peminum moderat yang berada di awal usia tua. Dan risiko ini tidak ditemukan pada wanita peminum, berdasarkan penelitian terhadap 3869 orang dimana 73 persen pesertanya adalah pria. Efek samping minum alkohol yang berlebihan juga akan meningkatkan risiko ketergantungan alkohol, faktor risiko kardiovaskular termasuk tekanan darah tinggi, obesitas, stroke, beberapa jenis kanker, bunuh diri dan beberapa diantaranya mengalami kecelakaan.[1]

Peminum berat didefinisikan dalam penelitian UK jika meminum etanol lebih dari 112 gram per minggu. Atau kira-kira setara dengan satu porsi beralkohol, setengah pint bir, atau setengah gelas anggur. Sedangkan peminum moderat meminum 1 sampai 112 gram etanol per minggu. The American Heart Association mendefinisikan konsumsi alkohol moderat pada pria rata-rata satu sampai dua gelas per hari, dan wanita satu gelas per hari. Minuman yang di konsumsi diantaranya adalah 12 ons bir dan empat ons anggur.[1]

Perizinan

Di Indonesia, minuman beralkohol yang diimpor diawasi peredarannya oleh negara. Dalam hal ini diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Indonesia (DJBC). Dalam istilah kepabeanan dan cukai; minuman beralkohol disebut sebagai Minuman Mengandung etil alkohol (MMEA). Impor/pemasukan MMEA dari luar negeri dilakukan oleh importir khusus.

Di samping MMEA impor, bea cukai juga memiliki kewenangan untuk mengontrol secara penuh pendirian pabrik MMEA dalam negeri. Setiap badan usaha yang hendak memproduksi MMEA, maka wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pengawasan MMEA di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh DJBC, namun juga oleh pemerintah daerah.

Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan akibat dari mengonsumsi MMEA tersebut. MMEA ini juga digolongkan dalam 3 golongan, yaitu golongan A (kurang dari 5%), golongan B (5% s.d. 20%), golongan C (lebih dari 20%). Untuk mengendalikan peredaran MMEA pemerintah melalui DJBC mengenakan tarif cukai pada tiap liter MMEA (penggunaan tarif spesifik).

Jenis minuman beralkohol

Pranala luar

  1. ^ a b Twenty-Five-Year Alcohol Consumption Trajectories and Their Association With Arterial Aging: A Prospective Cohort Study. Journal of the American Heart Association, 2017; 6 (2): e005288 DOI: 10.1161/JAHA.116.005288