Hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang menyangkut urusan-urusan dagang.[1] Definisi lain menyatakan bahwa hukum dagang adalah serangkaian norma yang timbul khusus dalam suatu usaha atau kegiatan perusahaan.[2] Norma-norma ini bersumber pada aturan hukum seperti undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang.[2]

Hukum dagang termasuk dalam hukum perikatan yang menjadi hukum harta kekayaan selain hukum kebendaan. Terdapat beberapa aspek yang membuat hukum ini masuk dalam bagian hukum perikatan dan bukan hukum kebendaan. Pertama, hukum dagang mengatur orang-orang yang terlibat dalam urusan dagang. Kedua adalah karena hukum dagang mengatur tindakan-tindakan tiap individu yang berkaitan urusan dagang dan hak dan kewajiban. Hukum perikatan adalah hukum yang mengatur hak dan kewajiban antarpihak. Itulah kenapa hukum dagang dikategorikan sebagai hukum perikatan.[1]

Referensi

  1. ^ a b Halim, A. Ridwan (1985). Hukum Dagang dalam Tanya Jawab. Jakarta: Ghalia Indonesia. 
  2. ^ a b Suwardi (2015). Hukum Dagang Suatu Pengantar. Yogyakarta: Deepublish.